Search blog.co.uk

  • Membedah Tabir Kapitalisasi Pendidikan

    Oleh : Toni Triyanto

    Tatanan system pendidikan nasional merupakan suatu hal yang sangat penting bagi keberlanjutan generasi bangsa yang maju dan berkualitas, karena hakekat dari pendidikan adalah untuk menciptakan “tenaga-tenaga produktif ” sehingga mampu mengaplikasikan disiplin ilmunya guna kepentingan rakyat dan tentunya mempunyai orientasi yang jauh lebih maju ketimbang sekedar untuk bekerja dan menjadi skrup-skrup kapitalisme. Desakan imperialisme untuk selalu meliberalisasikan system pendidikan nasional di Indonesia sudah sangat nyata dan sudah mencapai fase yang cukup akut, sehingga tak ayal lagi kalau mayoritas anak negeri ini tidak sanggup mengenyam pendidikan. Beragamnya persoalan disektor pendidikan yang semakin menjadi beban rakyat tidak lepas dari peranan Rezim Boneka Imperialis yang berkuasa di Republik ini, kebijakan demi kebijakan yang dilahirkan disektor pendidikan sejak rezim dictator otoriter orde baru dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto sampai dengan Rezim SBY-JK tetap saja mempunyai satu perspektif sama yang selalu berselingkuh dengan kepentingan Imperialisme.

    Karakter ketetertundukan terhadap imperialisme sudah sangat jelas tercermin dalam tindakan Pemerintah Indonesia, karena Indonesia sendiri salah satu negara yang antusias menyambut liberalisasi perdagangan jasa pendidikan Dalam pertemuan di Jenewa, Desember 2004, Indonesia telah melakukan initial request (permintaan pembukaan sektor-sektor jasa di negara lain) dan initial offer (penyerahan sektor-sektor di dalam negeri untuk dibuka atau diperdalam komitmennya bagi pemasok asing) kepada negara-negara anggota WTO lainnya. Ada tiga negara yang menjadi eksportir jasa pendidikan yaitu Amerika Serikat (AS), Inggris dan Australia. Negara-negara inilah yang akan paling diuntungkan dalam liberalisasi jasa pendidikan.

    Rezim Boneka Imperialis yang berkuasa di Republik ini selalu memposisikan dirinya sebagai regulator atas kepentingan imperialisme yang kemudian mendapatkan legalitas atas segala Undang-Undang sebagai instrument penting dalam konteks penjajahan baru saat ini. Bermacam peraturan dan Undang-Undang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan DPR-RI terutama regulasi yang menyangkut kepentingan bisnis sektor jasa pendidikan di Indonesia. Maraknya Undang-Undang, maupun yang masih bersifat rancangan telah tersaji didepan mata sehingga semakin membuat ruwet persoalan didunia pendidikan nasional kita semisal; PP.60 Tahun ’99 tentang Perguruan Tinggi, PP. 61 Tahun ’99 tentang Perguruan Tinggi Negeri Sebagai BHMN, UU SISDIKNAS No 20 Tahun 2003, Sangat jelas Undang-Undang Sisdiknas justru hendak menggerakkan pendidikan nasional kita pada arah liberalisasi, Ini terlihat pada Pasal 9 UU Sisdiknas, yang menyatakan bahwa ""masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan", dan Pasal 12 Ayat 2 (b) yang memberi kewajiban terhadap peserta didik untuk ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, terkecuali bagi yang dibebaskan dari kewajibannya sesuai undang-undang yang ada.

    Belum lagi RUU BHP yang sudah disodorkan oleh pemerintah dan sekarang sedang digodok di DPR-RI, yang kesemuanya itu jelas untuk memfasilitasi kepentingan modal imperialisme. Badan Hukum Pendidikan (BHP) adalah sebuah badan hukum perdata yang mempunyai kewenangan untuk mengurus kepentingan modalnya dalam sebuah satuan pendidikan terutama perguruan tinggi. RUU BHP sebenarnya ingin menjadikan perguruan Tinggi (PT) layaknya seperti Perseroan Terbatas (PT) yang didalamnya juga membuka peluang investasi pihak swasta melalui mekanisme Majelis Wali Amanah (MWA) yang terdiri dari perwakilan pemerintah, perwakilan satuan pendidikan atau rektorat, dan dari masyarakat atau pihak swasta, yang dimaksud dengan perwakilan masyarakat disini adalah investor.

    Selain itu akhir-akhir ini banyak fenomena tindakan represifitas yang terjadi di kampus-kampus, dari kasus IKIP Mataram yang mengakibatkan kawan Ridwan meninggal, kebijakan skorsing Mahasiswa ITS Surabaya, Penyerangan kampus UISU yang menimbulkan korban dan mengakibatkan kerugian terhadap Mahasiswa, kebijakan DO terhadap Mahasiswa dan pelarangan terhadap ormass di kampus UAD, ancaman skorsing terhadap anggota SMI Komisariat Tri Sakti karena sering melakukan aksi penuntutan fasilitas kampus, kebijakan DO terhadap mahasiswa ISI Yogyakarta, Kebijakan Skorsing (16 orang) dan DO (14 orang) terhadap Mahasiswa Universitas HKBP Nomensen Medan, Serentetan tindakan represifitas di kampus-kampus tersebut sebenarnya sebagai tahap awal dalam upaya menjalankan praktek BHP sehingga kampus-kampus harus disterilkan dari aktifitas Gerakan Massa Mahasiswa yang suatu saat pasti berkontradiksi dengan praktek pemberlakuan BHP.

  • LIBERALISASI DAN KEKERASAN TERHADAP GERAKAN RAKYAT !!!

    Untuk kesekian kalinya Redaksi Mahasiswa Berjuang dengan segala kerendahan hati memohan maaf kepada seluruh pembacanya, karena pada edisi ke III MAJU kami mengalami keterlambatan cetak yang lumayan lama sekitar 2 bulan dari deadline yang ditetapkan September 07. Tentu saja hal tersebut diakibatkan oleh persoalan klasik yang terus melanda di dalam tubuh organsiasi gerakan mahasiswa yakni masalah liburan panjang akademik dan Bulan Ramadhan, maupun Idul Fitri memaksa sebagaian besar jajaran Redaksi yang bertugas untuk pulang kampung, sehingga investigasi masalah untuk dipaparkan dalam bentuk laporan, berita dan analisisnya pada edisi III, akhirnya terlambat. Ya, kondisi itu oleh redaksi tetap di letakkan dalam posisi kritik.

    Merefleksi situasi dapur redaksi MAJU selama 3 bulan terakhir ini yang kurang ada aktivitas, maka Sidang redaksi MAJU pada tanggal 27 Oktober 2007 memutuskan Untuk menyajikan tema pokok yang mencerminkan seluruh isi dalam edisi III yakni Kekerasan Terhadap Gerakan Rakyat. Tentu saja tema itu kami tetapkan dengan pertimbangan yang matang, karena saat ini memang patut di Bongkar dan selanjutnya di kampanyekan secara luas muatan politik apa di balik skenario dan Praktek Imperialisme Internasional dalam menghancurkan setiap gerakan massa yang baru tumbuh di negeri-negeri terjajah seperti Indonesia.

    An sich, bagi kaum imperialisme yang memiliki modal besar dan didukung dengan armada militernya saat ini, dihadapkan pada persoalan utama yaitu bagaimana dengan segala daya untuk tetap mengendalikan struktur kekuasaan ekonomi, politik bahkan social budaya di dunia ini, agar kekuasaan yang di bangun dengan cara menindas dan menghisap nilai lebih dari hasil kerja produksi ratusan juta kaum buruh serta dengan hegemoni budaya liberal khas borjuis, itu tidak jatuh kepada kekuatan kelas proletar dengan gerakan massanya.

    Cerita panjang atas fakta tentang kekerasan di lapangan kerap kali terjadi di tahun-tahun terakhir ini adalah sebuah fenomena kontradiksi penting untuk di cermati oleh seluruh pegiat gerakan demokratik di negeri ini. Mengapa penting untuk di cermati, karena hakekatnya actor yang melakukan kekerasan itu paling banyak di sponsori oleh Perusahaan-perusahaan besar yang meminjam otoritas alat represifitas negara. Dalam cacatan yang dilaporkan oleh “KOMNAS HAM sampai tahun 2004 setidaknya terdapat 32 kasus kekerasan” . Bahkan dari ke 32 kasus kekerasan beberapa kasus di Identifikasi sebagai pelanggaran berat HAM. Kemudian mengutip dari data KPA (Konsorsium Pembaharuan Agraria) yang mentabulasi kasus kekerasan dan sengketa agraria yang terjadi di negeri ini mulai dari tahun 1970 sampai tahun 2007 terdapat kurang lebih 2860 kasus kekerasan dan sengketa agraria. Dari ribuan kasus sengketa agraria itu banyak yang masih belum di menangkan oleh kaum tani.

    Di dunia perburuhan dan Industri yang ada di Indonesia mulai dari awal kekuasaan Orba yang sangat Diktator dan oligarkis hingga berkembang sampai rezim Neo-Lib anti rakyat SBY-JK. Kaum buruh bersama organisasinya (terlebih diluar lingkaran serikat buruh Kuning) justru adalah kelompok sekaligus kelas social yang kerap menjadi sasaran kekerasan dan penindasan yang di lakukan oleh negara atas “instruksi” Pemodal besar (dalam dan luar negeri). Mata, telingga kita sangat akrab menyaksikan dan mendengarkan hampir setiap hari terjadi PHK terhadap kaum buruh, Intimidasi dan dikriminasi terhadap serikat-serikat di tingkat pabrik yang baru tumbuh, lemahnya perlindungan hukum terhadap buruh, dan tidak layaknya upah sekaligus jaminan social kaum buruh Indonesia dewasa ini.

    Tentu masih segar dalam memori kita berbagai kasus dan episode penindasan dan kekerasan kerap tampil dalam bentuk kongkrit yakni perampasan hak-hak demokratis massa mahasiswa dan pelajar di dunia pendidikan dalam bentuk pelarangan aktivitas masuk dalam ormass progresif yang dianggap kampus sebagai organ Ekstra, Pembungkaman suara mahasiswa yang kritis dengan ancaman DO, Skorsing terus terjadi Sepanjang thn 2003-2007 dalam Data Base SMI sekurangnya terdapat 26 kasus kekerasan terhadap mahasiswa, Akar politik yang meyebabkan munculnya kekerasan dan pembukaman terhadap ormass mahasiswa salah satunya di dasari produk hukum yakni Penataan liberalisasi Pendidikan Nasional dalam Draft RUU-BHP yang paling lambat akhir tahun ini di sahkan, tentu saja kondisi di atas bagi redaksi melihat betapa kerasnya kontradiksi dalam pendidikan nasional yang mencerminkan praktek pendidikan nasional yang tidak demokratis, tidak ilmiah dan tidak memilki keberpihakan terhadap rakyat.

  • IMPERIALISME Menghancurkan Kehidupan Rakyat Indonesia

    Penting bagi kita untuk mengetahui secara pasti perkembangan ekonomi politik internasional karena sangat mempengaruhi kebijakan ekonomi politik nasional dan diberbagai sector rakyat yang hari ini menjadi objek penindasan imperialisme-Neoliberal. Di antara negeri-negeri imperialis saat ini, AS dan klik Uni Eropa menjadi kekuatan negara imperialis yang paling mendominasi dunia saat ini. Nafsu serakah untuk menguasai sumber energi (terutama minyak), over produksi persenjataan dan peralatan berteknologi tinggi yang dialami AS, telah mengakibatkan suatu bencana besar ekonomi dan kemanusiaan dengan jalan perang. Terjadinya Krisis umum imperialisme dewasa ini bisa ditemukan dalam berbagai proyek kepentingan imperialis baik yang terselubung maupun yang paling vulgar, seperti privatisasi dan pemotongan subsidi bagi rakyat, sistem pasar buruh fleksibel, hingga paling kasar dalam bentuk invasi militer perang di Irak, Afganistan, Lebanon Palestina maupun ketegangan politik Timur Tengah hari ini. Itu semua isyarat yang sangat kuat bahwa imperialisme sedang mengalami krisis. Penghancuran kedaulatan dan Perang yang diciptakan Negara-negara dunia pertama telah membunuh jutaan manusia di seluruh dunia, langsung maupun tidak langsung. Perang telah menjadi biang dari bencana kelaparan yang tidak berkesudahan seperti di Irak. Bersamaan dengan itu, kaki-kaki imperialis di dalam negeri meningkatkan penindasan dan penghisapan-nya terhadap rakyatnya. Bila tidak, mereka akan kehilangan lahan basah sebagai rezim boneka dan selamanya berada di bawah ancaman teror imperialis atau invasi militer secara langsung.

    Proses dialektika dalam situasi krisis ini memunculkan perlawanan rakyat yang semakin luas dan kuat sebagai jawaban terhadap penghisapan dan penindasan imperialisme dan klas-klas reaksioner di dalam negeri. Venezuela, Bolivia, Nepal, India, Filipina, Palestina, Lebanon, Iran, serta rakyat di Negara-negara dunia pertama sendiri, baik di Uni Eropa maupun Amerika Serikat. Kebangkitan rakyat yang ditandai dengan tersingkirnya rezim-rezim reaksioner boneka imperialis dan tampilnya wakil-wakil dari kekuatan populis seperti Chaves dan Evo Morales, adalah pertanda positif dari pihak rakyat. Kita juga menyaksikan aksi-aksi terorganisir rakyat dari berbagai negeri, yang semakin keras menyerang secara langsung seluruh forum-forum yang disokong oleh imperialisme; World Economic Forum (WEF), International Monetery Found (IMF), World Trade Organization (WTO) dan sebagainya. Kita bisa memastikan, tidak ada forum-forum mereka yang aman dari kecaman dan perlawanan rakyat di belahan dunia ini. Hal ini menandakan semakin tingginya kesadaran massa rakyat dan meningkatnya gelombang perlawanan. Bahkan gelombang protes juga turut mewarnai gerakan buruh transportasi di Perancis dan Jerman dalam menuntut tunjangan pensiun dan peningkatan upah beberapa waktu terakhir ini, karena pada hakekatnya tangan-tangan besi kapitalisme tidak akan sanggup menyembunyikan watak penghisapan yang dilakukan terhadap klas buruh.

    Melonjaknya harga minyak dunia yang hampir mencapai 100 juta per barel berakibat pada kenaikan bahan bakar minyak industri dalam negeri sekitar 10 s/d 30 persen, artinya hal ini akan dijadikan alasan bagi para pengusaha maupun pemerintah untuk menekan serendah mungkin upah buruh karena cos produksi bertambah. Indonesia sendiri selaku negara penghasil minyak ternyata tidak sanggup berbuat apa-apa dengan naiknya harga minyak dunia, karena sumber daya minyak di Indonesia banyak di monopoli oleh MNC/TNC.

    Beberapa waktu terahir ini pemerintah Indonesia sedang sibuk mempersiapkan diri sebagai tuan rumah KTT perubahan iklim yang rencanaya hendak dilakukan di bali, hal ini sebenarnya penuh dengan muatan kepentingan AS dan negara – negara imperialis lainya, seolah-olah masalah perubahan iklim yang terjadi dewasa ini menjadi tanggung jawab semua negara didunia (termasuk Indonesia) padahal penyebab perubahan iklim dunia ini salah satunya disebabkan oleh tingginya aktifitas industri yang berasal dari AS selaku negara industri maju dan banyak menyerap cadangan minyak dunia, Indonesia adalah salah satu negara yang menjadi ladang eksploitasi minyak AS.

    Kebijakan labour market flexibility (LMF) yang sedang digalakkan dalam sector perburuhan Indonesia semakin memberangus hak-hak kaum buruh, berbagai macam regulasi perundang-undangan yang mengatur tentang perburuhan menjadi legalitas atas penjajahan gaya baru. UU No 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan adalah tonggak liberalisasi atas system perburuhan yang mana dalam UU tersebut mengatur tentang Sistem kerja kontrak dan system Outsourching. Paska diberlakukannya UUK No. 13 Tahun 2003 mulailah dirasakan secara langsung dan massif oleh kaum buruh Indonesia tentang fleksibilitas perburuhan. Meskipun sebelumnya ada pilot projek untuk menciptakan fleksibilitas ini melalui PERMEN tentang KKWT (Kesepakatan kerja Waktu Tertentu). Juga untuk memudahkan perubahan status awalnya dibuatlah kebijakan melalui KEPMEN 150 tahun 2000 tentang pesangon yang dibesarkan nilainya. Benarkah ini sebagai perlindungan? Kenyataannya paska itu adalah begitu marak PHK massal. Namun intinya adalah berubahnya status kerja buruh dari permanent menjadi kontrak. Dari yang ada perlindungan dan jaminannya menjadi tidak ada. Juga dalih relokasi selain mencari UMK yang rendah, agenda utamanya tetap perubahan status. Meskipun pada tahun-tahunterakhir begitu banyak pengusaha yang enggan bayar pesangon sesuai aturan yang akhirnya diakomodir dalam UUK, oleh karena buruh yang berubah statusnya menjadi kontrak menjadi signifikan jumlahnya. UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh dalam prakteknya juga tidak memberikan jaminan atas kebebasan berserikat bagi buruh, hal ini terbukti ketika dibanyak pabrik masih marak terjadi pelarangan terhadap hak-hak buruh untuk berserikat. UU No 2 Tahun 2004 Tentang PPHI juga tidak sepenuhnya berpihak kepada kepentingan kaum buruh, terbukti ketika dalam PHI putusannya lebih banyak memihak pengusaha ketimbang memenangkan pihak buruh. Belum lagi upaya pemerintah untuk mengesahkan RPP Pesangon yang kedepan digunakan sebagai legalitas bagi para pengusaha untuk melakukan PHK sehingga akan semakin memperbanyak jumlah pengangguran yang saat ini sudah mencapai 40 juta jiwa.

    Begitu pula kebijakan rezim yang berdampak pada kaum tani yang tidak punya tanah, justru semakin memoderasi gerakan tani hari ini, semisal dengan kebijakan PPAN (Program Pembaruan Agraria Nasional) yang hendak membagi-bagi tanah seluas 9 juta hektar, dalam situasi ekonomi politik hari ini tentu saja tanah yang dibagi-bagikan dengan system sertifikasi hak milik tersebut akan kembali jatuh ke tangan pemilik modal yang sanggup membeli tanah-tanah tersebut, karena situasi perekonomian didesa juga tidak kunjung membaik, kaum tani yang masih jauh dari kesejahteraan ini pasti akan dihimpit kebutuhan dan akhirnya akan menjual tanahnya kembali. Belum lagi dalam mekanisme pembagian tanah tersebut tidak melibatkan serikat tani dalam menentukan Subyek maupun Obyeknya. Persoalan ketimpangan agraria di Indonesia ini salah satunya juga di sebabkan karena tidak dilaksanakannya UUPA No 5 Tahun 1960. selain itu penguasaan tanah melalui mekanisme HGU (Hak Guna Usaha) juga semakin mempersempit akses petani miskin untuk memiliki tanah dan lebih banyak dikuasai oleh PT Perkebunan. Itulah mengapa sampai hari ini 60 % dari jumlah petani Indonesia hanya memiliki tanah tidak lebih dari 0,2 hektar saja.

    Karakter ketetertundukan terhadap imperialisme sudah sangat jelas tercermin dalam tindakan Pemerintah Indonesia, karena Indonesia sendiri salah satu negara yang antusias menyambut liberalisasi perdagangan jasa pendidikan Dalam pertemuan di Jenewa, Desember 2004, Indonesia telah melakukan initial request (permintaan pembukaan sektor-sektor jasa di negara lain) dan initial offer (penyerahan sektor-sektor di dalam negeri untuk dibuka atau diperdalam komitmennya bagi pemasok asing) kepada negara-negara anggota WTO lainnya. Ada tiga negara yang menjadi eksportir jasa pendidikan yaitu Amerika Serikat (AS), Inggris dan Australia. Negara-negara inilah yang akan paling diuntungkan dalam liberalisasi jasa pendidikan. Tidak mengherankan jika tiga negara tersebut saat ini sangat agresif menuntut sektor jasa pendidikan melalui WTO dengan beberapa model perdagangan jasa pendidikan yang akan digunakan sesuai dengan kerangka GATTS (persetujuan umum mengenai perdagangan jasa).

    Rezim Boneka Imperialis yang berkuasa di Republik ini selalu memposisikan dirinya sebagai regulator atas kepentingan imperialisme yang kemudian mendapatkan legalitas atas segala Undang-Undang sebagai instrument penting dalam konteks penjajahan baru saat ini. Bermacam peraturan dan Undang-Undang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan DPR-RI terutama regulasi yang menyangkut kepentingan bisnis sektor jasa pendidikan di Indonesia. Maraknya Undang-Undang, maupun yang masih bersifat rancangan telah tersaji didepan mata sehingga semakin membuat ruwet persoalan didunia pendidikan nasional kita semisal; PP.60 Tahun ’99 tentang Perguruan Tinggi, PP. 61 Tahun ’99 tentang Perguruan Tinggi Negeri Sebagai BHMN, UU SISDIKNAS No 20 Tahun 2003, Sangat jelas Undang-Undang Sisdiknas justru hendak menggerakkan pendidikan nasional kita pada arah liberalisasi, Ini terlihat pada Pasal 9 UU Sisdiknas, yang menyatakan bahwa ""masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan", dan Pasal 12 Ayat 2 (b) yang memberi kewajiban terhadap peserta didik untuk ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, terkecuali bagi yang dibebaskan dari kewajibannya sesuai undang-undang yang ada. Belum lagi RUU BHP yang sudah disodorkan oleh pemerintah dan sekarang sedang digodok di DPR-RI, yang kesemuanya itu jelas untuk memfasilitasi kepentingan modal imperialisme. Badan Hukum Pendidikan (BHP) adalah badan hukum perdata yang didirikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat, berfungsi memberikan pelayanan pendidikan dan berprinsip otonom". Kemudian pada Pasal 36 Ayat (1), secara terus terang pemerintah menyatakan bahwa pendanaan awal sebagai investasi pemula untuk pengoperasian Badan Hukum Pendidikan Dasar dan Menengah (BHPDM) berasal dari masyarakat maupun hibah, baik dari dalam atau luar negeri. RUU BHP sebenarnya ingin menjadikan perguruan Tinggi (PT) layaknya seperti Perseroan Terbatas (PT) yang didalamnya juga membuka peluang investasi pihak swasta melalui mekanisme Majelis Wali Amanah (MWA) yang terdiri dari perwakilan pemerintah, perwakilan satuan pendidikan atau rektorat, dan dari masyarakat atau pihak swasta, yang dimaksud dengan perwakilan masyarakat disini adalah investor. Belum lagi mengenai kebijakan Ujian Nasional yang digunakan sebagai standarisasi kualitas kelulusan siswa, padahal secara infrastruktur pendidikan masih banyak ketimpangan antara sekolah didaerah yang satu dan daerah lainnya, sehingga ketika harus dipukul rata dengan Ujian Nasional jelas hasilnya banyak yang tidak lulus.

    Situasi penghancuran gerakan mahasiswa di berbagai kampus mulai marak terjadi sebagai prakondisi pemberlakuan BHP, karena ketika BHP sudah dijalankan maka kekuatan progressif mahasiswa akan melakukan perlawanan terhadap birokrasi kampus, tentu saja rezim hari ini hendak melakukan Depolitisasi terhadap mahasiswa agar tidak bisa berbuat banyak dan menjadi sapi perahan di kampus-kampus. Ketika mahasiswa mulai menuntut hak-haknya di kampus maka kebijakan skorsing dan DO menjadi alat pemukul yang efektif dan mempersempit ruang gerak mahasiswa.

    Memasuki tahun 2008 merupakan momentum bagi para elite politik borjuasi untuk melakukan persiapan guna kepentingan politik elektoral 2009 untuk menarik simpati rakyat dan menggiringnya pada euforia demokrasi liberal yang jelas-jelas untuk kepentingan para elite politik borjuasi, disatu sisi situasi gerakan buruh juga sudah mulai bangkit dan mengkonsoklidasikan kekuatannya walaupun sebenarnya masih bergerak pada level perjuangan sosial ekonominya namun setidaknya hal ini bisa didorong untuk prakondisi membangun satu konsolidasi gerakan yang massif, harapannya bisa mendorong kekuatan berlawan di sektor rakyat lain baik di gerakan tani, gerakan mahasiwa maupun kalangan borjuis kecil progressif lainnya untuk bersatu dan berhimpun dalam satu konsolidasi gerakan rakyat sebagai kekuatan alternatif yang kedepan sanggup mengemban perjuangan pembebasan nasional melawan IMPERIALISME.

  • Kapitalisasi pendidikan, merampas hak mahasiswa untuk berekspresi berpendapat, dan berorganisasi.

    Menjelang akhir tahun 2007, wajah dunia Pendidikan Tinggi di Indonesia telah menjadi babak-belur. Selain dikarenakan semakin maraknya praktek liberalisasi dan privatisasi pendidikan (baca : kapitalisasi pendidikan) oleh Negara yang telah mengakibatkan berubahnya orientasi pendidikan menjadi profit oriented (mencari keuntungan financial), situasi pendidikan di Indonesia juga bertambah parah oleh berbagai macam praktek represifitas di kampus.

    Dimulai dari terbunuhnya M.Ridwan mahasiswa IKIP mataram (mei -2006), penyerbuan kampus UISU di Medan, sampai maraknya kebijakan skrorsing dan drop out yang mengubur masa depan mahasiswa. Pada bulan april – mei terdapat 2 kasus skorsing & drop out sepihak terhadap mahasiswa hanya karena melakukan kritik terhadap kampus, kasus tersebut terjadi di Univ Ahmad Dahlan (UAD-yogyakarta), dimana mahasiswa melakukan kritik terhadap kebijakan kampus melalui apresiasi seni, dan di Institute Teknologi 10 November (ITS- Surabaya) dimana mahasiswa menggelar “seminar jalanan” yang mengungkapkan keterlibatan ITS dengan proyek lapindo brantas di SIdoarjo. ,dan yang paling anarkis terjadi pada bulan September di Universitas HKBP Nomensen dimana 32 mahasiswa di skrosing, dan 12 mahasiswa di DO hanya karena kampus marah terhadap mahasiswa yang tidak sependapat kalau masa orientasi mahasiswa baru di laksanakan bersama-sama dengan mahasiswa . Beberapa kasus diatas hanya sebagian kecil dari banyak kasus yang menunjukan mulai hilangnya kebebasan mahasiswa untuk berekspresi, berpendapat, dan berorganisasi didalam kampus.

    Melihat gambaran situasi kampus diatas, nampak bahwa aktifitas mahasiswa dikampus saat ini cenderung dihambat oleh birokrasi kampus. Berbagai aktifitas mulai dari aktifitas politik mahasiswa baik untuk memperjuangkan hak-haknya dikampus, aktifitas seni, sampai aktifitas sosial juga mengalami hambatan dari pihak kampus. Prilaku represif dari birokrasi kampus saat ini juga mencerminkan watak dari birokrasi kampus yang semakin otoriter. Dari semua tindakan birokrasi kampus tersebut memiliki kesamaan pola, yaitu dengan berbagai macam peraturannya (SK Rektor, SK. Dekan, peraturan kampus), dan anggapan bahwa aktifitas mahasiswa untuk memperjuangakan hak-haknya, dan mengkritik kebijakan kampus adalah tindakan yang mencemarkan almamater, dan nama baik perguruan tinggi.

    Demokratisasi, dan kebebasan berekspresi di kampus.

    Dalam pendidikan yang demokratis dimana manusia diarahkan untuk mengenali realitas dirinya dan dunianya, seharusnya menempatkan mahasiswa sebagai subyek pendidikan, dimana mahasiswa terlibat dalam menentukan apa dan bagaimana proses pendidikan di Perguruan tinggi dilaksanakan. Dengan prinsip tersebutlah pendidikan akan berfungsi untuk menjawab berbagai persoalan yang dihadapi oleh rakyat. Untuk mewujudkan hal tersebut tentunya mahasiswa membutuhkan ruang untuk berekspresi, mengembangkan kemampuan dan pemahamannya, serta berpendapat tentang realitas sosial yang dihadapinya dan berorganisasi sebagai cara untuk memperjuangkan hak-haknya.

    Hak setiap warga negara untuk berekspresi, berpendapat dan berorganisasi sebenarnya sudah menjadi Hak Asasi Manusia yang diatur didalam Deklarasi universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) serta diatur didalam UUD 45 pasal 28, hal inilah yang menjadi landasan bahwa mahasiswa tentunya juga mempunyai hak dalam mendapatkan kebebasan untuk berekspresi, berpendapat dan berorganisasi.. Maka menjadi hal yang mutlak bahwa kebebasan, berekpresi, berpendapat dan berorganisasi, menjadi suatu keharusan dari suatu proses demokratisasi. Dengan adanya kebebasan berekspresi, berpendapat, dan berorganisasi maka kesadaran mahasiswa akan peranannya didalam kampus tentunya akan meningkat.

    Kapitalisasi dan depolitisasi menghambat kreatifitas mahasiswa

    Akan tetapi realitas pendidikan di Indonesia ternyata sangat jauh dari proses memanusiakan manusia. Kenyataan pendidikan Indonesia yang perlahan-lahan akan masuk dalam cengkraman Imperialisme menjadi akar permasalahan yang mendorong perguruan tinggi menjadi sangat anti dengan KB3, terlebih lagi ketika aktifitas mahasiswa tersebut merupakan bentuk reaksi mahasiswa yang merasa hak-hak normatifnya belum dipenuhi oleh birokrasi kampus. Hal ini dapat dilihat dari beberapa kasus pengekangan terhadap KB3, terjadi dibeberapa perguruan tinggi yang sudah dan sedang dalam proses menuju suatu Badan Hukum Pendidikan (BHP), sebut saja UI, ITB, ITS, USAKTI, dll. BHP sebagai bentuk perusahaan yang beroprasi di sector pendidikan, sudah layaknya seperti perusahaan yang tidak menginginkan buruh berorganisasi untuk memperjuangkan kesejahteraan karena akan mengurangi keuntungannya. Dari hal tersebut dapatlah dilihat bahwa represifitas yang semakin marak terjadi di kampus, juga terjadi seiring dengan proses pesiapan kampus dalam “memodernisasi” dirinya dengan berbagai kebijakan baru sebagai bentuk persiapan mereka mengejar syarat-syarat dari BHP. Upaya tersebut dilakukan tentunya tanpa memperhatikan kondisi obyektif rakyat. (biaya kuliah meningkat ditengah kemiskinan rakyat Indonesia). Hal inilah yang menyebabkan meningkatnya aksi-aksi mahasiswa di kampus sebagai bentuk reaksi dari pertentangan kepentingan kampus dengan kemampuan dan harapan masyarakat atas pendidikan tinggi..

    Dalam menjalankan praktek kapitalisasi pendidikan maka negara juga sudah mempersiapakan aturan yang menekan gejolak perjuangan massa yang lahir dikampus. SK. Dikti No. 26 Tahun 2002, tentang organisasi mahasiswa, mengatur bahwa organisasi massa dilarang untuk melakukan aktifitas didalam kampus. Hal ini tentunya merupakan salah satu bentuk kooptasi negara terhadap kekuatan mahasiswa, dimana hanya mahasiswa yang tunduk dalam kekuasaan birokrasi kampuslah yang diberi ruang untuk beraktifitas didalam kampus. Hal tersebut senada dengan pendapat Mendiknas Bambang Sudibyo yang mengatakan bahwa “aktifitas politik mahasiswa adalah tindakan yang tidak berguna” (dalam kompetisi robot nas di ITS).

    Karakter birokrasi yang begitu represif terhadap mahasiswa memang merupakan karakter birokrasi kampus yang terbentuk dari proses depolitisasi, hasil dari kebijakan NKK/BKK pada tahun 1978 yang dikeluarkan oleh rezim otoriter Soeharto, Hal inilah yang dimanfaatkan oleh imperialisme, dalan membersihkan kampus dari segala kekuatan mahasiswa yang mempunyai kecenderungan menghalangi kepentingan mereka.

    Mewujudkan kebebasan berekspresi, berpendapat, dan berorganisasi

    Dalam mewujudkan kebebasan berekspresi, berpendapat dan berorganisasi tentunya tidak dapat diperoleh tanpa melalui proses perjuangan massa. Selain dari kebijakan negara dan birokrasi kampus Situasi yang menghambat diwujudkannya kebebasan berekspresi, berpendapat, dan berorganisasi adalah terpisah-pisahnya perjuangan organisasi mahasiswa saat ini, mitos bahwa organisasi ekstra mengancam keberadaan organisasi intra sebenarnya tidak terbukti, kenyataannya bahwa cukup banyak pimpinan-pimpinan organisasi intra kampus berasal dari organisasi “ekstra”. Hal ini menunjukan bahwa organisasi ekstra memang memberikan kontribusi terhadap sistem demokrasi didalam kampus. Artinya keberadaan organisasi ekstralah yang menghidupkan dinamika demokrasi didalam kampus.

    Kebutuhan akan kebebasan berekspresi, berpendapat, dan berorganisasi harus disadari merupakan kebutuhan massa mahasiswa, dalam memperluas, dan memperkuat perjuangan massa dalam menghadapi berbagai macam tekanan, dan pengaruh dari kapitalisasi pendidikan. Dengan mendorong kebebasan berekspresi, berpendapat dan berorganisasi maka upaya untuk mendapatkan kemenangan-kemenangan kecil dikampus.

  • Persiapkan Kesadadaran Massa Dengan Pendidikan Politik

    Oleh : Yusrianyah “Kent”

    “Salah Satu Tugas Utama Gerakan Massa yang berkarakter Progresif adalah, Mempersiapkan, Membangun Kesadaran Politik Massa dengan memberikan Pendidikan Politik secara tepat..., sehingga lahirlah perlawanan sekaligus perjuangan yang dahsyat, Karena Massa yang melakukan perlawanan dan perjuangan itu terdidik pikiranya, terorganisir sikapnya dan terpimpin tindakanya”
    (Kent, Kumpulan Karya 2004)

    Suatu masyarakat dapat dikatakan telah mencapai tingkat kebudayaan yang tinggi, karena maju dalam pengembangan teknologinya (arsitektur, irigasi, tata kota, jalur dan sarana transportasi darat, laut dan udara, dll), maju perekonomiannya (suatu sistem produksi dari corak produksi yang menggunakan tenaga tangan mulai tergantikan dengan industri manufaktur), dan maju tingkat pola pikir masyarakatnya salah satunya adalah mulai mengenal organisasi modern sebagai sebuah sistem dan alat perjuangan kolektif untuk memajukan taraf kesadaran politik massa. Ribuan bukti sejarah perjuangan manusia di seluruh dunia dapat dijadikan dasar untuk melihat hal tersebut.

    Selanjutnya dalam praktek kehidupan sehari hari, sebuah organisasi di hadapkan pada tuntutan untuk melakukan upaya sistematis dalam persoalan konsolidasi teori maupun massa yang akan dibawa berjuang dengan segenap potensi dan energi berlawan dalam menghancurkan musuh-musuh utama rakyat dan selanjutnya bersama sama dukungan penuh dari kekuatan pokok rakyat, yakni kelas proletar yang kokoh dan berhari depan untuk membangun dan menegakan demokrasi yang sejati.

    Inilah yang harus yang dipahami, mungkin harus diwaspadai oleh keseluruhan anggota dan massa di organisasi kita. Lihatlah situasi dan kondisi ekonomi politik, social budaya nation ini sudah dapat dikatakan mengkristal menjadi system social yang mensyratkan secara material masih dibawah penindasan dan penghisapan manusia atas manusia. Sistem itu tiada lain adalah kapitalisme yang bergerak dan memuncak sampai level yang tertinggi.

    Kenyataan itu di tambah lagi keadaan obyektif tata social politik Indonesia yang makin hari-makin tidak menunjukkan keperpihakan kepada massa konstituenya manakala rezim komprador yang berkuasa dalam tindak tanduk politiknya masih mempraktekan apa saja yang diperintahkan oleh kaum pemodal yang berpusat di negeri-negeri kapitalisme utama maupun di lembaga-lembaga moneter internasional, sehingga arus demokratisasi yang bergerak sejak reformasi digulirkan terinterupsi dan di buat semakin mendekat ke system yang liberal.

    Imperialime (penjajahan gaya baru) yang membangun persekutuan di negeri ini dengan para kompradornya mulai jaman kolonialisme (Belanda, Inggris) Jepang, ORLA dan dilanjutkan sampai kekuasaan tangan besi ORBA bahkan sampai detik ini, Mereka masih memainkan mesin-mesin penindasanya. Otomatis hal ini membuat golongan reaksioner dalam maupun luar negeri mendapatkan syarat-syarat material untuk terus melaksanakan penjajahan, pembodohan, dan hegemoni alias pengilusian kesadaran berlawan dari kekuatan paling progresif dan revolusioner dalam zaman ini yakni massa rakyat pekerja.

    Sadar-sesadarnya bahwa keadaan massa saat ini, memang lahir ditenggah iklim yang liberal penuh dengan kepalsuan dan janji-janji manis tentang kecantikan dan keberhasilan kapitalisme diberbagai belahan dunia,- yang diperkenalkan lewat salah satu alat ideologinya yang cukup ampuh yaitu sekolahan/universitas maupun penguasaan media massa.

    Karena itu, menjadi sebuah keharusan bagi organisasi gerakan untuk mengimbangi langkah dan tindakan mereka yang hegemonic dan sistematis dari mereka, dengan membuat, menyiapkan kemudian menjalankan system pendidikan yang progresif (teori maupun praktek) kepada massa anggota secara sistematis, bertahap, tematik yang bertujuan untuk menghancurkan ilusi sesat dalam pikiran massa (baik yang berkembang maupun akan muncul). Usaha pendidikan politik, pelatihan skill gerakan, kursus-kursus pengenalan stratak organisasi kepada massa anggota adalah bagian pokok yang paling fundamental dari pekerjaan sehari hari organisasi untuk mempersempit jurang atau taraf kesadaran didalam massa organisasi kita.

    Memahami bahwa persoalan pengenalan dan tahap pembangunan kesadaran politik massa itu tidaklah gampang, karena pemahaman massa itu secara obyektif berlapis-lapis sesuai dengan keadaan social yang turut menentukan terbentuknya kesadarannya. Dalam hal ini dapat digolongkan dalam beberapa jenis dan karakternya, yaitu; massa maju dan massa terbelakang. Tentu saja masing masing jenis massa itu memiliki kebutuhan dan kesadaran yang berbeda beda diantara satu jenis dengan jenis yang lain, tapi organisasi dilahirkan untuk mempersempit jurang perbedaan taraf kesadaran dan pemahaman di antara mereka. Sementara pada sisi yang lain program-program dan rangkaian aksi (praktek edukasi, aksi massa dll) yang telah disusun, secara subtansi memang seyogyanya dipahami secara tepat oleh petugas organisasi, sehingga dalam pelaksanaanya itu tidak muncul persolaan-persoalan tekhnis dilapangan.

    Setelah memahami, menyerap, menganalisa dan menyimpulkan pikiran dan kebutuhan massa, tentu sangat konyol apabila pelaksanaan agenda pokok internal organsiasi yang diturunkan dalam kerja-kerja pendidikan massa dilaksanakan secara formalistic belaka (gugur kewajiban), sehingga bisa diprediksi hasil yang di capai dalam proses edukasi tersebut pasti menghasilkan anggota-anggota yang tidak memilki perspektif lengkap tentang masalah-masalah pokok rakyat dan gerakanya, bisa jadi situasi kerja edukasi dalam organsasi-organsasi progresif bisa di tetapkan sebagai salah satu bagian otokrtik dari gerakan rakyat di Indonesia saat ini.

    Lantas apa yang menjadi arti penting dari perencanaan dan praktek kerja pendidikan di organsasi massa progresif, Pertama : Sebagai usaha awal untuk menghindari salah pemahaman dan sasaran atas materi-materi pendidikan pada massa. Kedua : Sebagai usaha untuk menghancurkan pikiran palsu dikalangan massa anggota dan massa luas, yang muncul akibat kerasnya proses penjajahan dan hegemoni pendidikan ala kapitalisme, yang selalu menghasilkan manusia-manusia pragmatis dalam berpikir, bersikap dan bertindak. Ketiga: Tentu saja hal ini juga sebagai, penjabaran dari prinsip kerja gerakan massa, yaitu Tentang Garis Massa yakni; bertolak Dari Kepentingan Massa Dan Bertindak Sesuai Dengan Kesiapan Massa.

    Bertolak dari kepentingan massa, dapat kita simpulkan melalui analisa sejarah / sosiologi masyarakat Indonesia yang harus dibebaskan dan dituntaskan dengan menhancurkan musuh rakyat yaitu, Imperialisme. Sementara, Bertindak sesuai dengan kesiapan massa memiliki Dua Pengertian yaitu; Satu, Bahwa organisasi gerakan itu dimanapun saja sector dan teritorinya (buruh, tani, mahasiswa, dan borjuis kecil progresif lainya) pasti mengemban keharusan dan tangung jawab untuk mendidik massa yang bertujuan mengganti dan menyuntik kesadaran palsu massa dengan teori dan praktek yang maju, yang bisa dikemas dalam program-program dikpol, kurpol, workshop, pelatihan-pelatihan skill dan pengenalan stratak organisasi untuk membangun kesiapan massa sehingga akan lahir para pimpinan massa yang lahir dari praktek perjuangan. Dua, Organisasi gerakan tentu tidak boleh menolak massa sadar berapapun jumlahnya dan kualitasnya, karena kalau kita tolak tentu organisasi kehilangan kesempatan dalam membarengi atau memimpin kesadaran massa.

    Hal diatas penting untuk dipahami oleh para pimpinan dan anggota organisasi, maka akan sedikit banyak membantu pekerjaan penyebaran gagasan dan ide maju kekalangan massa. Persoalanya adalah sejauh mana praktek-praktek kita kemarin dan masa yang akan datang dalam usaha usaha memajukan kesadaran politik massa di semua komite yang ada di Serikat Mahasiswa Indonesia. Itulah yang harus di periksa secara mendalam.

  • Kebebasan di Tengah Pasar Bebas

    Helmi Yadi *

    Kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat untuk mencapai kesejahteraan sejati bagi seluruh rakyat Indonesia adalah yang menjadi motivasi para pejuang Indonesia dulu untuk melepaskan diri dari segala bentuk penjajahan. Tapi meskipun Indonesia telah merdeka lebih dari 60 tahun ternyata kesejahteraan itu hanya dirasakan oleh segelintir orang saja rakyat Indonesia
    Motivasi yang sama juga mendorong para pemuda pada pemerintahan Soeharto, untuk terus melakukan perlawanan terhadap pemerintahan Soeharto. Puncak perlawanan terhadap pemerintahan Soeharto yaitu pada bulan Mei 1998, pada saat jutaan rakyat Indonesia yang terdiri dari buruh, tani, pemuda, yang dimotori oleh mahasiswa melakukan perlawanan yang hasilnya adalah jatuhnya pemimpin besar orde baru yang anti rakyat Jendral H M Soeharto.
    Hasil dari Reformasi 1998 hanyalah pergantian segelintir pemimpin yang sekarang duduk ongkang-ongkang kaki di kantor kepresidenan, DPR dan kantor pemerintahan yang lainnya. Apa yang mereka berikan dan perbuat bagi kesejahteraan seluruh Rakyat Indonesia...?

    Pada sektor Perburuhan :
    1. Upah buruh yang murah
    Pengusaha merupakan orang yang memiliki kepentingan terbesar atas kerja buruh. Dia tidak pernah perduli akan kehidupan buruh. Yang pengusaha ketahui adalah hanyalah kehadiran buruh dalam pabrik untuk bekerja sehari-hari. Soal cukup tidaknya upah yang diterima oleh buruh dalam pabrik tidak pernah di pikirkan oleh pengusaha. Pengusaha tidak pernah memperdulikan kesehatan baik jasmani maupun rohani baik buruh maupun keluarganya ketika bekerja sehari-hari di pabrik
    2. Tidak adanya kepastian kerja
    Tidak adanya jaminan kepastian kerja juga merupakan hasil dari rezim yang berkuasa. Dengan tidak adanya jaminan kerja banyak buruh bekerja menjadi tidak nyaman karena sewaktu-waktu dapat di PHK tanpa adanya kompensasi apapun. Tingginya jumlah angkatan kerja dan minimnya lapangan kerja yang tersedia membuat banyak perusahaan mempergunakan sistem kerja kontrak dan outsorching yang sering disebut oleh SBY sebagai tenaga kerja yang luwes. Maraknya buruh kontrak dan outsorching menyebabkan banyak perusahaan mengganti sistem kerja diperusahaannya, dari buruh tetapnya dengan buruh kontrak, yang lebih mudah di-PHK, tanpa jaminan dan pesangon.
    3. Tidak ada jaminan Kebebasan Berserikat.
    Kebabasan berserikat yang dijamin oleh UU ternyata tidak menjamin buruhnya untuk bebas berserikat. Buktinya dapat dilihat di Lampung Serikat Buruh Tirta Daya Bersatu (SBTB), atau PT Unipack Indosystems (WINGS GROUPS) dimana managementnya melarang buruh untuk berserikat, karena dianggap akan menjadi penghambat perusahaan mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dari tenaga buruh.
    4. Masih di represifnya buruh oleh alat kekuasaan negara.
    Di jaman Orde Baru buruh tidak boleh berserikat apalagi menuntut kesejahteraan. Lihat saja kasus marsinah yang dibunuh oleh tentara ketika menuntut kenaikan upah. Di jaman Soeharto serikat buruh hanya boleh satu saja yaitu SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia). Upah di buat serendah-rendahnya UU pun hanya sebagai pajangan tanpa pernah dilaksanakan. Polisi dan tentara dilibatkan dalam penyelesaian perselisihan perburuhan.

    Apakah ada perubahan saat ini...?
    Upah masih sangat rendah, meskipun di UU No.13/2003 tentang ketenagakerjaan disebut dengan kebutuhan hidup layak. Buruh dibuat terpecah dengan penentuan upah minimum dan upah minimum sektoral yang mengakibatkan 2 suara dalam penentuan upah. Anti serikat buruh yang dilakukan oleh management hanya ditanggapi dengan diam, malah aparat ikutan mengintimidasi buruh agar tidak macam-macam dengan ancaman penjara dan senjata. Intimidasi dalam fisik dan pemikiran juga terjadi pada teman-teman buruh, yaitu buruh hanya boleh tau soal kerjaan dia sehari-hari saja, soal kesejahteraan buruh tidak boleh memikirkannya apalagi menuntut.
    Gelombang perlawanan yang dilakukan oleh buruh untuk menuntut haknya yang diambil secara paksa oleh pengusaha dan penguasa, buruh selalu dihadapkan dengan polisi, preman, tentara dan aparat pemerintahan. Hal ini terjadi di pabrik Master Stell, ketika pengusaha kabur, polisi malah menjaga aset pengusaha yang kabur, ketika buruh menuntut haknya...polisi malah mengusir buruh dengan paksa.....di Malang juga terjadi di Pabrik Adi Putro di mana polisi membubarkan paksa aksi demo yang sah menurut UU dengan cara kekerasan.

    Apa yang terjadi di kawan-kawan buruh juga terjadi oleh kawan-kawan Mahasiswa.....
    Mahasiswa di paksa untuk berfikir dan bertingkah laku mendukung pengusaha, sehingga ketika lulus, mahasiswa bukan mempergunakan ilmunya untuk mensejahterakan rakyat Indonesia, tapi malahan ikut-ikutan mempergunakan ilmunya untuk menindas buruh dan membodohi buruh. Ini adalah bentuk represif negara dalam bentuk kebebasan berpikir.
    Ketika ada mahasiswa yang coba-coba menyuarakan kenyataan yang terjadi di masyarakat malah dianggap aneh...munafik...sok aktivis....bahkan di Fakultas Hukum Universitas Trisakti mahasiswa yang memperjuangkan perbaikan fasilitas pendidikan di kampus, dicari-cari kesalahannya dan dipersulit urusan akademiknya.

    Mengapa pengusaha negeri ini tidak berpihak kepada Rakyat Indonesia ?
    Dari kebijakan yang mereka keluarkan jelaslah bahwa keberpihakan mereka pada pemilik modal dengan dukungan polisi, tentara, dan aparat pemerintah lainnya. Sumber Daya Alam Indonesia yang kaya raya dan jumlah penduduk yang lebih dari 200 juta membuat para pemodal sangat berkeinginan untuk berinvestasi di Indonesia.
    Masuknya modal ke Indonesia selama ini juga tidak lepas dari janji pemerintah Indonesia akan jaminan keamanan dan tersedianya tenaga kerja murah.
    Organisasi-organisasi Internasional seperti IMF, Bank Dunia, WTO, dll adalah organisasi yang gunanya untuk melancarkan modal di Indonesia. Mereka meminta langsung kepada pemerintah Indonesia atas jaminan keamanan untuk berinvestasi. Pemerintah Indonesia sebagai anak manis organisasi tersebut, langsung membuka ruang-ruang untuk berinvestasi dengan perlindungan lembaga-lembaga represif seperti polisi, tentara dll.
    Semua ini adalah bentuk kebebasan ala Neo Liberalisme....Sudah bebas atau belum......tergantung di mana kita berpihak....

    * Ketua Pengurus Pusat Federasi Perjuangan Buruh Jabodetabek (PP-FPBJ)

  • DO = D ikeluarkan ( nya ) O rang – orang kritis…

    Fenomena kebijakan DO ( Drop Out / dikeluarkan )/ skorsing akhir – akhir ini nampaknya “ marak “ di terapkan di beberapa kampus, kasus yang cukup “ hangat “ yaitu kebijakan men- skorsing 3 mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh November ( ITS ) di karenakan mereka melakukan seminar ‘jalanan’ & aksi kampus mengenai Lumpur Lapindo ( Kasus – kasus DO / Skorsing dapat di lihat di table ). Nampaknya fenemona tersebut menjadi suatu hal yang akan terus ada di dunia pendidikan kita hari ini, selama sistem pendidikan kita “ masih tersesat” jauh dengan apa yang menjadi filosofi / paradigma pendidikan secara kritis & pedadogis. Pertanyaan tepat atau tidaknya mekanisme DO / Skorsing dalam dunia pendidikan sebagai lembaga yang mendidik dan ilmiah, haruslah di jawab dengan landasan sosiologis masyarakat dan tentunya filosogis pendidikan itu sendiri.
    Menurut Paulo Freire pendidikan adalah proses humanisasi, humanisasi atau menjadi manusia sejati atau otentik adalah fitrah ontologis manusia. Penyimpangan atau pengingkaran atas hal itu adalah dehumanisasi. Dari analisis demikian, pendidikan baginya kemudian di maknai sebagai ‘ proses memanusiakan manusia kembali’, atau dengan kata lain membebaskan manusia dari keadaan dehumanisasi yang telah menindas dan merenggut kemanusiaannya, yang membuatnya teralienasi dan menjadi sekedar obyek dari proses sejarah kehidupannya sendiri.
    Pendidikan menurutnya harus menjadi praktek pembebasan yang membawa kepada kesadaran untuk menjadi subyek atau pelaku yang bertanggung jawab. Pendapat ini menunjukkan bahwa pendidikan memiliki keterkaitan erat dengan sistem dan struktur sosial yang melingkupinya. Pendidikan dapat berperan penting untuk melegitimasi bahkan melanggengkan sistem dan struktur sosial ( status quo ) yang ada, juga dapat pula menjadi proses bagi perubahan sosial yang lebih adil.
    Raharjo et.al. menyatakan bahwa “ peran pendidikan terhadap sistem dan struktur sosial tersebut sangat bergantung pada paradigma pendidikan yang mendasarinya”. Karena itu untuk memahami model suatu proses pendidikan dan memproyeksi implikasi dan hasilnya baik secara individu atau kolektif, maupun untuk memahami realitas sosial secara umum, dapat di lakukan dengan menganalisa pilihan paradigma yang di jadikan dasar bagi institusi pendidikan. Dari sini dapat diasumsikan bahwa konsepsi paradigmatic seorang mahasiswa ( peserta didik )mengenai sesuatu hal, sedikit banyak ada relasinya dengan pola paradigma yang dianut dalam proses pendidikan yang diikutinya.
    Menurut Paulo Freire Paradigma kesadaran Masyarakat dengan peran pendidikan di bagi menjadi 3 macam :

    (1 ) paradigma kesadaran magis ( magical consciousness ). Yakni suatu tingkat kesadaran yang belum mampu mengetahui kaitan antara satu faktor dengan faktor lainnya. Semisal kaitan antara kemiskinan dengan faktor sistem ekonomi dan politik. Penyebab ketidakberdayaan lebih dilihat sebagai faktor di luar manusia ( natural / supranatural ). Dalam perspektif Freire , konsep pendidikan disini disebut pendidikan fatalis. Karena peserta didik secara dogmatis menerima ‘ kebenaran’ dari pengajar / guru / dosen tanpa ada mekanisme untuk memahami makna ideologi dari setiap konsepsi atas kehidupan masyarakat.

    ( 2 ) Paradigma kesadaran naif ( naival consciousness ), pada tingkat kesadaran ini aspek manusia lebih dilihat sebagai akar penyebab masalah, masyarakat tidak ada kaitannya dengan sistem atau struktur yang ada. Sistem dan struktur yang ada bahkan dianggapnya sudah baik dan benar , sudah ‘ given’ jadi tidak perlu di pertanyakan . pendidikan disini kemudian bertugas membuat dan mengarahkan agar peserta didiknya menjadi dapat beradaptasi dengan sistem “yang benar” tersebut.

    ( 3 ) Paradigma kesadaran Kritis ( critical consciousness ), melihat lebih kepada aspek sistem dan struktur sebagai sumber masalah. Menghindari blaming the victims ( menyalahkan manusia yang justru menjadi korban sistem ). Maka pendidikan baginya adalah proses untuk melatih peserta didik agar mampu mengidentifikasi ketidakadilan dari sistem dan struktur yang ada, menganalisis mekanisme kerjanya, serta berusaha merumuskan bagaimana mentranformasikannya menjadi tata kehidupan yang lebih adil.

    Berdasarkan analisa mengenai paradigma serta filosofis pendidikan diatas maka kita akan melihat arahan pendidikan kita hari ini dengan fenomena – fenomena yang terjadi didunia pendidikan khususnya fenomena mengenai “ maraknya “ mekanisme DO / Skorsing, Hasil pandangan Peserta didik / mahasiswa berdasarkan polling yang telah dilakukan serta data – data yang di peroleh mengenai DO / Skorsing menunjukkan bahwa rata – rata mekanisme DO / Skorsing di berlakukan sekitar 60% terhadap aktifitas politik mahasiswa ( Diskusi, Aksi, Mimbar bebas, kegiatan berorganisasi, dll ), 20 % terhadap permasalahan akademik ( batas maksimal semester, absensi, dll ) dan 10% terhadap permasalahan criminal ( Narkoba, perkelahian, pencurian, dll ).
    Terlihat jelas bahwa penerapan mekanisme DO / Skorsing di lakukan dalam upaya meredam kesadaran kritis peserta didik, hal ini di akui juga oleh Ketua Jurusan sekaligus Dosen Psikologis pendidikan Universitas Negeri Jakarta ( UNJ ) Dra. Evita Adnan.M.psi yang menjelaskan bahwa mekanisme Hukuman DO / Skorsing terhadap aktifitas politik yang di lakukan oleh mahasiswa adalah tindakan yang tidak tepat, karena menurutnya hukuman tersebut tidak dalam proses membangun ataupun mendidik, melainkan malah mematikan ketajaman dan kekritisan berpikir mahasiswa itu sendiri, Mahasiswa dalam berpikir dan bertindak sudah dalam tahapan memiliki kode moral sendiri di mana dia bukan lagi menjadi “ good boys, good girls “ apa yang dia lihat tidak benar / salah maka akan di katakan pula tidak benar/ salah, begitupun sebaliknya.
    Kemampuan membaca Psikologis mahasiswa yang mekanik akhirnya membawa pihak kampus kedalam satu sikap yang arogan dalam menghadapi mahasiswa terlebih sampai adanya kebijakan DO / Skorsing, karena menurutnya Hukuman dalam dunia pendidikan di pakai seminimal mungkin, khususnya mekanisme DO / Skorsing seharusnya menjadi pilihan terakhir apabila tindakan yang dilakukan berakibat adanya korban ( seperti tindakan kekerasan didalam dunia pendidikan / bullying), peringatan ataupun teguran dapat di terapkan kepada Mahasiswa dalam mendisiplinkan Mahasiswa. Seharusnya hukuman di fungsikan untuk menghilangkan Perilaku – perilaku yang tidak diinginkan paparnya .
    lalu yang menjadi pertanyaan apakah kekritisan berpikir mahasiswa yang tercermin dalam aktifitas politiknya di dalam kampus saat ini merupakan perilaku – perilaku yang tidak dinginkan ( pihak kampus )? jawaban dari pertanyaan tersebut tentunya dapat kita relasikan dengan ulasan Paulo Freire mengenai paradigma kesadaran pendidikan, mekanisme DO / Skorsing dapat kita lihat sebagai salah satu bentuk paradigma kesadaran Naif di mana Mahasiswa di jadikan akar penyebab masalah, sistem pendidikan saat ini yang mengakibatkan mahalnya biaya pendidikan, Kualitas yang rendah, fasilitas yang minim, dll ( kapitalisasi pendidikan – red ) dimaknai merupakan kondisi yang sudah baik dan benar, sehingga tidak perlu di pertanyaan terlebih lagi oleh mahasiswa, dalam hal ini di perlukan cara – cara untuk “membuat, mengarahkan sampai memaksakan” agar Mahasiswa dapat beradaptasi dan menerima sistem tersebut ( kapitalisasi pendidikan – red ) walaupun dengan tindakan – tindakan yang arogan dan represif seperti men DO / men Skorsing Mahasiswa - mahasiswa Proggresif yang menuntut Pendidikan Gratis, Ilmiah, Demokratis dan bervisi kerakyatan.
    Hegemoni kapitalisasi pendidikan mengakibatkan hilangnya filosofis pendidikan ( memanusiakan manusia ), menjauhkan Mahasiswa terhadap realitas kampus dan masyarakat yang seharusnya menjadi basic science keilmuannya. Serta hanya menciptakan manusia – manusia egois (meminjam sindiran HAR Tilaar Guru Besar Emiretus UNJ). Dengan kata lain Mahasiswa selalu di tempatkan dalam posisi sebagai obyek pendidikan yang akhirnya juga menimbulkan paradigma kesadaran Magis dimana timbulnya kesadaran tanpa dapat merelasikan sebab akibat yang ada di masyarakat dan menerima semua hal secara dogmatis ( termasuk pembenaran terhadap sistem hari ini serta dampak – dampak yang dirasakan oleh Mahasiswa dan Rakyat Indonesia ) . Selama mahasiswa tidak pernah di jadikan subyek pendidikan & ekspresi kekritisannya selalu di hadapkan dengan Mekanisme DO / Skorsing, maka selama itu pula pendidikan akan tersesat jauh dari Filosofisnya sebagai proses memanusiakan manusia dan Paradigma kesadaran kritis yang merupakan proses untuk melatih peserta didik agar mampu mengidentifikasi ketidakadilan dari sistem dan struktur yang ada, menganalisis mekanisme kerjanya, serta berusaha merumuskan bagaimana mentranformasikannya menjadi tata kehidupan yang lebih adil. Dan akhirnya Selamat menjadi manusia – manusia egois.

    Tabel Tindakan represifitas, kebijakan DO & Skorsing terhadap mahasiswa

    Kasus Korban Latar Belakang kasus Bulan / Tahun
    Kebijakan Skorsing dan Drop Out Drop out Ketua BEM FH
    Universitas Tama Jagakarsa, Jakarta Mahasiswa melakukan aksi selebaran tentang fasilitas kampus, dan menempelkan selebaran yang memprotes kebijakan SBY-JK April 2007
    Drop outnya 3 Mahasiswa

    UAD Yogjakarta Mahasiswa nelakukan apresiasi seni yang mengkritisi kebijakan kampus yang tidak demokratis Mei 2007
    Diskrosingnya 3 Mahasiswa

    ITS Surabaya Mahasiswa melakukan seminar Jalanan yang membongkar keterlibatan ITS dalam proses penelitian eksplorasi PT.Lapindo di Sidoarjo Mei 2007
    5 Mahasiswa DO, 2 Mahasiswa Skorsing
    STIEM Bongayya. Makassar Melaksanakan aktifitas penerimaan mahasiswa baru ( PMB ) Agustus 2007
    32 mahasiswa di skors, dan 12 orang mahasiswa di Drop Out.
    Univ. HKBP Nomensesn-Medan Mahasiswa melakukan aksi di kampus, sebagai bentuk protes terhadap pengambil alihan kewenangan kegiatan orientasi mahasiswa 2007 September 2007
    Intimidasi Birokrasi kampus terhadap aktifitas politik mahasiswa Diintimidasinya ketua BEM FH, dan mahasiswa di FH USAKTI dengan Lembaga Komisi Displin
    Univ. Trisakti- Jakarta Mengkritik pengelolaan keuangan kampus yang tidak transparan dan melakukan aksi tanda tangan menuntut fasilitas kampus Mei 2007
    Pembrangusan Keluarga Mahasiswa Seni Rupa (KMSR) dan pemotongan jumlah SKS Ditetapkannya kebijakan yang tidak demokratis dengan SE No. 1188/k01.4/KM/2007. tentang pelarangan Orientasi mahasiswa 2006. Agustus -2007
    Ancaman Pembredelan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Suara Hukum
    Univ. Trisakti - Jakarta Tuduhan terhadap anggota LPM sebagai organisasi terlarang (Komunis / PKI). September 2007

  • Menggalang Iuran Anggota Sebagai Kekuatan Berlawan,,

    0leh : Damar Panca

    Dalam menerapkan Garis Politik “PEMBEBASAN NASIONAL MELAWAN IMPERIALISME” adalah bukan merupakan pekerjaan yang mudah, hal tersebut harus didukung oleh propaganda yang massif serta kerja-kerja yang kongkret. Salah satu kerja kongkret dalam menjalankan roda organisasi adalah memanajement keuangan organisasi sehingga dapat mendanai operasional organisasi. Tetapi hal inilah yang sering kali disepelekan oleh anggota organisasi sehingga sering menghambat kerja-kerja organisasi dan memaksa anggota termaju untuk selalu berkorban dalam hal financial demi berjalannya program kerja. Hal tersebut seharusnya tidak mesti terjadi apabila kita membahas mengenai pendanaan organisasi lebih serius sehingga perencanaan-perencanaannya lebih matang. Oleh karna itu pimpinan-pimpinan organisasi dituntut untuk mampu menganalisis potensi-potensi ekonomi yang bisa dijadikan pemasukan pendanaan secara organisasional.
    Menganalisis Potensi Perekonomian Sebagai Pemasukan Organisasional
    Jika kita belajar dari praktek kerja organisasi selama ini, sering kali kita luput dalam menganalisa potensi perekonomian sebagai pemasukan dana operasional organisasi, sehingga beberapa program kerja menjadi tidak realistis karna tidak berdasarkan kemampuan organisasinya, semisal; ketika organisasi ingin menjawab kebutuhan kesekretariatan sebagai sentral informasi dan kordinasi, tetapi pada kenyataannya secara organisasi atau keanggotaannya belum mampu untuk membayar sewa kontrakan yang akan dijadikan sekretariatan, sehingga pada proses pelaksanaannya menjadi tersendat-sendat dan banyak kerja-kerja organisasi menjadi terbengkalai dikarnakan pengurusnya sibuk untuk mencari kontrakan baru.
    Melihat kondisi diatas maka ada beberapahal yang harus kita luruskan. Apabila program tidak berjalan atau mengalami stugnan, maka harus kita pahami bahwa kesalahan bukan terletak pada programnya, tetapi hal tersebut dikarnakan lemahnya kita dalam melakukan pembacaan, termasuk kelemahan kita dalam membaca kemampuan keuangan organisasional sehingga hal tersebut dapat menghambat kinerja organisasi.
    Dalam membuat program kerja biasanya dimasing-masing department sudah membugetkan kebutuhan dana operasionalnya, sehingga ketika pengurus menyusun rencana kerja, seluruh kebutuhan pendanaan organisasi dapat dibugetkan minimal persatu bulan, semua kebutuhan organisasi dari yang terkecil seperti alat tulis kantor (ATK) sampai kebutuhan yang selalu diprioritaskan yaitu sekretariatan harus dibugetkan kebutuhan pengeluarannya, hal ini dilakukan agar pengurus dapat mempersiapkan pemenuhan dana operasional organisasi, lalu pengurus juga menganalisis sumber-sumber pemasukan organisasi. Pemasukan wajib organisasi sudah pasti dari iuran anggota yang merupakan salah satu kewajiban anggota berdasarkan AD/ART Serikat Mahasiswa Indonesia. Dalam menentukan jumlah nominal iuran anggota tidak juga berdasakan asumsi semata tetapi harus berdasarkan kebutuhan dari setiap tingkatannya yaitu nasional, cabang dan komisariat. Dan apabila ada anggota yang mampu membayar uang iuran lebih secara jumlah nominalnya dari yang sudah disepakati secara organisasional, maka hal tersebut adalah merupakan kekhususan yang harus kita pertimbangkan, dalam hal ini kita kategorikan sebagai iuran anggota sukarela.
    Selain itu dibutuhkan juga department yang khusus menangani perekonomian organisasi, dalam hal ini adalah department Ekonomi yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan perekonomian organisasi dan merancang program-program kerja yang dapat menjadikan pemasukan tambahan organisasi. Memanajement keuangan organisasi memang sudah menjadi jobdisk dari department ekonomi organisasi, tetapi yang terpenting adalah membangun dan mengembangkan ekonomi mandiri sebagai kekuatan dalam mensuport kerja-kerja organisasi. Disetiap tingkatan organisasi dari pusat sampai komisariat harus mampu membaca potensi-potensi yang menjadi kekuatan ekonomi organisasi, dari mulai mendidik anggota yang berkompetent dalam membangun perekonomian organisasi sampai megelola badan usaha mandirinya sehingga dapat menghidupkan organisasi, sebab tanpa didukung oleh kekuatan financial maka kerja-kerja organisasi akan terhambat.
    Menggalang Iuran Anggota Sebagai Kekuatan Berlawan
    Permasalahan iuran anggota sudah menjadi kendala organisasional secara umum, dari mulai organisasi formal sampai organisasi gerakan, permasalahan iuran anggota selalu tampil dalam setiap rapat evaluasi organisasi. Jika kita telaah lebih jauh lagi tentang permasalahan kendala iuran anggota mungkin bisa kita lihat dari seberapa jauh kesadaran anggota dalam memahami iuran anggota sebagai salah satu bentuk perjuangan juga dalam mensuport kinerja organisasi. Pada kenyataannya menurut hasil survey Departement Ekonomi Cabang Jakarta, jika dibandingkan dari jumlah presentasi uang saku/jajan mahasiswa diluar dari kebutuhan pokoknya seperti uang makan dan uang transport, ternyata sekitar 10% selisihnya yang dapat dialokasikan untuk keperluan diluar kebutuhan pokoknya. Artinya seorang anggota dapat menyisihkan sekitar 10% dari uang jajannya untuk membayar uang iuran. Lalu kenapa hal tersebut masih menjadi sebuah permasalahan dalam sebuah organisasi. Hal ini disebabkan karna, Mahasiswa belum bisa menempatkan konteks perjuangannya sebagai kelas yang tertindas, sehingga beberapa anggota yang watak borjuasinya masih melekat sangat kental sering menganggap sepele hal-hal terkecil dalam organisasi yang sebetulnya juga salah satu bentuk perjuangan dalam mewujudkan Pembebasan Nasional Melawan Imperialisme.
    Untuk mengatasi permasalahan iuran angota yang selalu menjadi Kendala organisasional, mari kita bedah bersama-sama sebagai proses pembelajaran kita; Pertama kita harus pahami bahwasanya Mahasiswa adalah salah satu kelompok yang diuntungkan oleh system ekonomi politik saat ini, artinya Mahasiswa memiliki watak borjuasi yang cukup kental dan tidak secara langsung mengalami ketertindasan. Sehingga sering menyepelekan bentuk-bentuk perjuangannya dalam hal ini adalah menbayar iuran anggota untuk menopang perjuangan perjuangan organisasi. Kedua lemahnya controlling organisasi. Hal ini biasanya dikarnakan petugas yang bertanggung jawab untuk mengingatkan atau menagih uang iuran sering tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya, sehingga tidak adanya upaya untuk mengkikis watak borjuasinya tetapi malah memanjakannya. Ketiga tidak adanya mekanisme yang tegas dan kongkret dalam rangka untuk mendidik kesadaran anggota. Kita harus pahami bahwa mekanisme sanksi bukan hanya berfungsi untuk menghukum saja, tetapi yang terpenting adalah sebagai media pembelajaran dalam mendidik kesadaran anggota. Ketegasan organisasi dalam mendidik anggota yang telah melakukan tindakan indisipliner adalah merupakan keharusan, sebab hal tersebut dapat menunjukan bahwa organisasi dapat memimpin massa begitu juga sebaliknya organisasi dapat memberikan pembelajaran terhadap massa luas bahwasanya ketertundukan massa terhadap organisasi yang berfungsi sebagai alat perubahan merupakan sebuah tahapan dalam mewujudkan cita-cita bersama. keempat minimnya media propaganda kita yang berfungsi untuk mengkampanyekan kepada anggota bahwa kekuatan perekonomian yang dapat menopang kinerja organisasi bertumpu pada massa anggota, sehingga anggota dalam memaknai iuran anggota bukanlah sebuah paksaan, tetapi lebih dari itu adalah bagian dari pengorbanan dan kasadaran akan loyalitas dan tanggung jawab anggota terhadap perjuangan organisasi. Maka dari itu propaganda dalam mengkampanyekan iuran anggota yang merupakan bagian dari perjuangan juga harus selevel tingkat kemasifannya dengan propaganda politik kita, sehingga ada keseimbangan antar kesadaran politik anggota dengan kesadaran berorganisasinya.
    INGAT…INGAT…INGAT…!!! Dalam setiap perjuangan pasti ada pengorbanan, salah satu pengorbanan adalah membayar iuran dalam kerangka perjuangan…!!!
    Menggali Potensi Komisariat dalam Membangun Ekonomi Mandiri
    Dalam membangun Ekonomi Mandiri organisasi di Serikat Mahasiswa Indonesia memang masih dalam proses pengkajian, dari komisariat sampai cabang dan pusat masih pada tahapan eksperimentasi dalam membangun badan usahanya. Kebutuhan untuk membangun Ekonomi Mandiri memang sangat penting ketika kita melihat beberapa kebutuhan organisasional yang memang harus didukung oleh kekuatan perekonomian yang mapan. Kemasifan gerak materi secara organisasional yang mangharuskan untuk melakukan perluasan kebeberapa kota-kota yang akan kita orientasikan menjadi cabang baru Serikat Mahasiswa Indonesia sudah tidak bisa terelakan lagi. Namun untuk melakukan pekerjaan itu semua bukan hanya mengandalkan SDM yang tangguh dan militansi tinggi tetapi factor logistic juga harus menunjang organizer kita yang akan melakukan kerja-kerja organisasional. Oleh karna itulah perlunya mengkonsepkan sebuah pembangunan Ekonomi Mandiri Organisasi yang bertujuan untuk menopang kerja-kerja organisasional.
    Jika kita belajar dari praktek pengalaman pembangunan Ekonomi Mandiri di masing-masing Komisariat Serikat Mahasiswa Indonesia Cabang Jakarta yang beragam bentuknya, dari mulai yang berbentuk Koperasi, Badan Usaha Mandiri (BUM), sampai Dana Abadi pun dimasing-masing komisariat pernah mempraktekannya. Tetapi itupun tidak luput dari beberapa kendala yang senantiasa menghambat kinerja organisasi. Lemahnya manajement pengelolaan dan minimnya SDM yang berkompetent dalam menjalankan badan usaha ditingkat Komisariat menjadi factor utama yang menghambat pembangunan Ekonomi Mandiri organisasi.
    Hal-hal yang terpenting dalam Membangun Ekonomi Mandiri adalah dengan cara menggali potensi-potensi yang dapat diorientasikan menjadi Ekonomi Mandiri dimasing-masing komisariat, semisal; penjualan asesoris organisasi (stiker, pin, baju) yang skaligus bisa dijadikan salah satu media propaganda organisasi atau dengan mengumpulkan barang-barang bekas dan koran bekas, lalu hasil dari penjualannya bisa menambah pemasukan organisasi itupun bisa juga dijadikan potensi Ekonomi Mandiri. Oleh karena itu pengurus harus mampu menganalisis setiap potensi yang ada dimasing-masing komisariat.
    Apapun bentuk badan usahanya yang akan dikelola oleh komisariat tidak menjadi persoalan dalam membangun Ekonomi Mandiri, yang harus kita pahami adalah prinsip-prinsip umum dalam mengelola badan usaha organisasinya, yaitu :
    1. Badan usaha yang dibangun harus tunduk oleh bangunan atasnya yaitu
    progam Komisariat.
    2. Manajement pengelolaan yang rapih.
    3. Tranparansi keuangan (modal awal, hasil keuntungan, dan presentasi yang akan dialokasikan kedalam kas organisasi).
    4. Tidak bersifat Akumulatif, Ekspansif, dan eksploitatif.
    Adapun dorongan dari Departement Ekonomi Cabang Jakarta dalam membangun Ekonomi Mandiri adalah dengan menstandarisasikan pola pembangunan Ekonomi Mandiri dimasing-masing Komisariat dengan metode percetakan sablon. Hal ini dilakukan dalam rangka mempermudah proses pembelajaran dalam mengelola badan usahanya berdasarkan praktek pengalaman yang standar dilakukan oleh organisasi gerakan di Jakarta yaitu percetakan sablon. Selain itu juga dapat mempermudah dalam mengontrol perkembangan pembangunan Ekonomi Mandirinya, karena mempunyai pola pembangunan yang sama. Namun hal tersebut masih dalam proses eksperimentasi, oleh karena itu mari kita bangun kolektifitas bersama dalam membangun Ekonomi Mandiri, sehingga dapat mensuport kerja-kerja organisasi sampai tingkat nasional dalam mewujudkan Pembebasan Nasional Melawan Imperialisme.

  • Majukan Perjuangan Massa Mahasiswa !! Wujudkan Demokratisasi Kampus di Universitas TRI SAKTI !!

    Nomor : 30/B/KPP-SMI/Pernyataan-Sikap/1/IX/2007
    Sifat : Penting dan Mendesak
    Lampiran : kronologi

    Kepada Yth:
    Rektor USAKTI
    Di_
    Jakarta

    Salam Pembebasan Nasional !
    Tatanan system pendidikan nasional merupakan suatu hal yang sangat penting bagi keberlanjutan generasi bangsa yang maju dan berkualitas, karena hakekat dari pendidikan adalah untuk menciptakan tenaga-tenaga produktif sehingga mampu mengaplikasikan disiplin ilmunya guna kepentingan rakyat dan tentunya mempunyai orientasi yang jauh lebih maju ketimbang sekedar untuk bekerja dan menjadi skrup-skrup kapitalisme. Desakan imperialisme untuk selalu meliberalisasikan system pendidikan nasional di Indonesia sudah sangat nyata dan sudah mencapai fase yang cukup akut, sehingga tak ayal lagi kalau mayoritas anak negeri ini tidak sanggup mengenyam pendidikan. Beragamnya persoalan disektor pendidikan yang semakin menjadi beban rakyat tidak lepas dari peranan Rezim Boneka Imperialis yang berkuasa di Republik ini, kebijakan demi kebijakan yang dilahirkan disektor pendidikan sejak rezim dictator otoriter orde baru dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto sampai dengan Rezim SBY-JK tetap saja mempunyai satu perspektif sama yang selalu berselingkuh dengan kepentingan Imperialisme.

    Kapitalisasi pendidikan atau yang lazim kita sebut sebagai “barang dagangan” hal ini sebenarnya mencerminkan karakter pemerintahan kita yang membuka peluang atas terjadinya liberalisasi dan privatisasi semua sector penting yang sebenarnya sangat dibutuhkan oleh rakyat! Dibawah kepemimpinan pemerintahan SBY-JK selalu memposisikan dirinya sebagai regulator atas kepentingan modal imperialisme, sehingga banyak melahirkan kebijakan dan regulasi-regulasi yang menindas rakyat. Pada sector pendidikan maka sudah banyak pula Peraturan Pemerintah, Undang-Undang, maupun yang masih bersifat rancangan telah tersaji didepan mata sehingga semakin membuat ruwet persoalan didunia pendidikan nasional kita (PP.60 Tahun ’99 tentang Perguruan Tinggi, PP. 61 Tahun ’99 tentang Perguruan Tinggi Negeri Sebagai BHMN, SK Dirjen Dikti No 26 Tahun 2002 tentang Pelarangan Ormass dan aktifitas politik praktis di kampus, UU SISDIKNAS No 20 Tahun 2003, RUU BHP).

    Belum lagi melihat maraknya tindakan represifitas baik fisik maupun psikis yang dilakukan oleh pihak kampus terhadap Gerakan Mahasiswa di kampus, itulah sebabnya mengapa kita harus memandang kampus sebagai basis perjuangan Mahasiswa, Karena kontradiksi yang sering muncul dan cukup konkrit dirasakan Mahasiswa adalah di kampus yang secara langsung siap vis a vis dengan pihak rektorat atau pengelola kampus sebagai rantai terendah dari kebijakan imperialisme. Kampus sebagai corong yang selalu melahirkan kebijakan-kebijakan tidak populis terhadap kepentingan Mahasiswa.

    Mari Kobarkan Perjuangan Massa Mahasiswa di Kampus!
    Selanjutnya hal yang saat ini cukup memprihatinkan adalah mengenai represifitas yang dilakukan oleh pihak birokrasi kampus terhadap mahasiswa baik mengenai pelarangan terhadap mahasiswa untuk berorganisasi seperti yang terjadi di kampus TRI SAKTI, kampus yang katanya lekat dengan sejarah Reformasi 1998 ternyata justru memasung kebebasan berekspresi dan berorganisasi bagi mahasiswa!

    Bukti nyata adalah ketika kawan-kawan anggota SMI Komisariat TRI SAKTI melancarkan aktifitas perjuangan massa mahasiswa di kampus ternyata justru disambut dengan tindakan reaksioner yang berujung pada pemanggilan kawan Fery Juniansyah mahasiswa angkatan 2004 Fakultas Hukum TRI SAKTI. Kejadian ini sudah berlangsung selama dua kali; represifitas yang pertama terjadi pada tanggal 21 Mei 2007 dengan penangkapan 2 orang anggota SMI oleh OTORITA KAMPUS dan WADEK III FH TRI SAKTI kemudian berlanjut pada proses penyidangan kawan Fery Juniansyah dan Anggi Sitorus (anggota SMI), Hal ini kemudian terulang lagi untuk kedua kalinya ketika pada tanggal 30 agustus 2007 kawan-kawan SMI Komisariat TRI SAKTI melakukan pemasangan spanduk yang bertuliskan “SELAMAT DATANG MAHASISWA BARU DI KAMPUS TRI SAKTI YANG BERWATAK TIDAK DEMOKRATIS” dan membagikan selebaran untuk menyambut mahasiswa baru, selebaran tersebut berisikan tentang gambaran paradigma social mahasiswa serta ajakan untuk masuk organisasi. namun aktifitas tersebut kemudian disambut oleh pihak kampus dalam hal ini WADEK III FH yang bernama Ferry Erdward dengan melakukan pemanggilan terhadap beberapa anggota SMI dan memberikan ancaman skorsing selama 2 semester terhadap kawan Fery Juniansyah selaku Koordinator SMI Komisariat TRI SAKTI. Fery Edward (WADEK III FH) juga mengancam tidak segan-segan untuk memberikan sanksi skorsing kepada anggota SMI yang tertangkap tangan melakukan aktifitas keorganisasian di kampus, karena menurutnya bahwa SMI adalah organisasi yang membahayakan pihak kampus.

    Dalam hal ini berarti telah terjadi pemberangusan terhadap hak-hak mahasiswa di kampus TRI SAKTI, yang dilakukan oleh Fery Edward (WADEK III FH) sebagai aparat birokrasi kampus yang paling reaksioner !!! tidak hanya itu, tetapi Fery Edward juga melakukan pemanggilan terhadap orang tua ke kampus sehingga kawan Fery Juniansyah mendapat tekanan secara psikologis.

    Untuk itu kami dari SERIKAT MAHASISWA INDONESIA (SMI) Menuntut secara tegas :
    1. Bebaskan Fery Juniansyah (Koordinator SMI Komisariat TRI SAKTI) dari ancaman Skorsing selama 2 Semester, karena tidak di dasari oleh alasan yang kuat.
    2. Wujudkan Demokratisasi kampus dengan memberikan kebebasan mahasiswa untuk berekspresi dan berorganisasi karena sudah di jamin oleh Negara dan diatur dengan Konstitusi.
    3. Tingkatkan Fasilitas kampus karena tidak sebanding dengan biaya kuliah yang di bayar oleh mahasiswa.
    4. Menggugat keberadaan KOMISI DISIPLIN USAKTI karena telah melanggar hak-hak mahasiswa untuk berekspresi dan berpendapat di kampus.
    5. Tangkap dan adili Fery Edward (WADEK III FH) karena telah melakukan tindakan Intimidasi, Teror Psikologis dan Represifitas secara langsung terhadap Anggota-anggota SMI.
    6. Depdiknas dalam hal ini Dirjen Dikti harus bertanggung jawab karena telah melakukan pembiaran atas kebijakan kampus USAKTI yang melanggar HAM dan merugikan hak-hak mahasiswa.

    Jakarta, 1 September 2007
    Ttd,

    Ketua Umum KPP-SMI Sekjend KPP-SMI

    YUSRIANSYAH TONI TRIYANTO

    Tembusan :
    1. Mendiknas RI
    2. Depdiknas-Dirjen Dikti
    3. Dekan FH USAKTI
    4. Wadek III FH USAKTI
    5. KOMNAS HAM
    6. LBH Jakarta
    7. PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum Dan HAM)
    8. Komite Pimpinan Cabang SMI Se-Indonesia
    9. Komite Pimpinan Komisariat SMI
    10. Ormass-Ormass Tingkat Nasional
    11. Arsip

  • Gerakan Buruh versus Penjajahan Baru*

    Oleh; Anwar “sastro” Ma’ruf**

    I. Pengantar
    Industrialisasi Indonesia yang dibangun dengan canggung semakin menuai goncangan hebat ketika berhadapan dengan krisis ekonomi global 97 lalu. Semenjak krisis ekonomi 97 lalu negeri yang kaya akan sumber daya alam dan sumber daya manusia (tenaga produktif) ini terseok-seok tak mampu keluar dari krisis. Bahkan telah masuk begitu dalam dari cengkeraman neoliberalisme. Neolib masuk melalui agen-agennya baik global (IMF, World Bank dll) dan agen local (para birokrat dan komprador) dengan dalih dan bertindak sebagai penasehat atau dokter dengan suntikan-suntikan yang membunuh pelan-pelan rakyat negeri ini. Hingga jurang pemisah antara kelas tertindas dan penindas semakin besar, oleh karena dari akumulasi modal dan penghisapan yang didukung oleh budaya birokrat yang korup. Solusi keluar dari krisis yang dibisikan kapitalisme global bahwa jalan keluar dari krisis adalah pasar bebas dan dibukanya kran demokrasi (demokrasi liberal). Melalui agen lokalnya dengan mudah dibuat kebijakan-kebijakan politik (regulasi) untuk memuluskan tujuannya dalam mendapatkan tiga hal, yaitu sumber-sumber daya alam atau bahan mentah, tenaga produktif yang murah (buruh murah dan nurut) dan pasar atau konsumen. Mulai dari privatisasi baik perusahaan milik negara atau sumber-sumber alam (pertambangan, kelistrikan, telekomunikasi dll), pencabutan berbagai subsidi rakyat tetapi bankir bermasalah justru yang disubsidi dan sistem pertanahan, sistem ketenagakerjaan. Yang kesemuanya mengabdi pada kepentingan neoliberalisme dan membawa Indonesia pada posisi negeri yang terjajah atau masuk ke era penjajahan bentuk baru.
    Serangan pertama adalah membonceng melalui ruang politik yang dibuat seakan sudah demokratis. Karena krisis ekonomi Indonesia mampu dipakai untuk meruntuhkan rezim otoriter Suharto. Kebebasan berorganisasi, kebijakan kepartaian dirubah sampai pada kebijakan otonomi daerah atau desentralisasi. Di era Demokrasi Liberal, money politik sulit dielakkan maka kapitalisme global dengan mudah masuk lebih dalam sampai kesungsum tulang belakang negeri ini.
    Meskipun gelombang perlawanan rakyat dari berbagai sektor terjadi dimana-mana, ternyata belum mampu berbuat banyak, hegemoni politik orde baru masih membekas dan dominan. Sehingga rakyat yang terdidik, terorganisir dan terpimpin masih belum sebanding dengan besaran rakyat Indonesia yang berada dalam kebodohan. Juga yang berorganisasi dan berpolitikpun, mayoritas masih menganut paradigma orba, disamping yang mengaku progresif juga masih belum dapat bersatu atau terkotak-kotak.
    Akhirnya yang selalu dikorbankan adalah seluruh rakyat tertindas seperti buruh, tani, nelayan dan rakyat miskin dan tertindas lainnya baik dalam kondisi sadar ataupun tidak sadar. Lengkaplah sudah penderitaan rakyat dalam cengkeraman penjajahan bentuk baru.

    II. Kondisi perburuhan Indonesia di era global labour flexibility.
    Disektor perburuhan yang merupakan salah satu tulang punggung perekonomian negeri ini, tak lepas dari cengkeraman neoliberalisme. Paket kebijakan perburuhan dibuat mulai dari UU No. 21 Tahun 2000 tentang serikat buruh, UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan dan UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI. Yang tentunya akan berkaitan dengan kebijakan-kebijakan lain baik secara hirarki atau UU diatasnya dan aturan-aturan dibawahnya dan secara horizontal yang menghantam sektor lain, yang semuanya terangkum dalam kebijakan investasi yang pro-modal. Harus disadari bahwa serangan neolib tidaklah sektoral tetapi menghantam seluruh elemen rakyat terindas disemua sektor. Hampir seluruh kebijakan yang akan dilahirkan selalu menuai protes perlawanan. Pada awalnya perlawanannya kecil dan terkotak-kotak. Sebutlah UUK No. 13 sejak UU No. 25 Tahun 1997 (Binalindung) terakhir sampai disyahkannya UU no. 2 Tahun 2004 tentang PPHI perlawanan begitu masif. Sampai ketika kaum buruh lemah kehabisan tenaga, baru RUU-RUU tersebut dapat disyahkan.

    Paska diberlakukannya UUK No. 13 Tahun 2003 mulailah dirasakan secara langsung dan massif oleh kaum buruh Indonesia tentang fleksibilitas perburuhan. Meskipun sebelumnya ada pilot projek untuk menciptakan fleksibilitas ini melalui PERMEN tentang KKWT (Kesepatan kerja Waktu Tertentu). Juga untuk memudahkan perubahan status awalnya dibuatlah kebijakan melalui KEPMEN 150 tahun 2000 tentang pesangon yang dibesarkan nilainya. Benarkah ini sebagai perlindungan? Kenyataannya paska itu adalah begitu marak PHK masal khususnya disektor TPT yang berbareng dengan isu quota. Namun intinya adalah berubahnya status kerja buruh dari permanent menjadi kontrak, dari pekerja formal menjadi informal. Dari yang ada perlindungan dan jaminannya menjadi tidak ada. Juga dalih relokasi selain mencari UMK yang rendah, agenda utamanya tetap perubahan status. Meskipun pada tahun-tahunterakhir begitu banyak pengusaha yang enggan bayar pesangon sesuai aturan yang akhirnya diakomodir dalam UUK, oleh karena buruh yang berubah statusnya menjadi kontrak menjadi signifikan jumlahnya.
    Juga dengan PHI, uji coba awalnya adalah dengan kriminalisasi dan viktimasis kasus perburuhan. Sebut saja kasus Sandal bolong Hamdani, Nagdinah dan Triyana di Tangerang yang dimasukan pengadilan dan di Bui. Dan kasus buruh-buruh hotel Shangrila. Sekarang dengan status kontrak mayoritas buruh tentunya tidak mau pusing-pusing dalam mengajukan masalahnya ke lembaga Peradilan ini. System kerja kontrak dan outsourcing, jam kerja panjang ataupun skorsing waktu, hubungan kerja yang individual, buruh mudah dipecat dan digantikan yang kesemuanya sangat mempengaruhi terhadap posisi tawar buruh yang artinya pengusaha dapat meng-Upah rendah dan sulit untuk berserikat.

    III. Fleksibilisasi perburuhan menuai perlawanan yang massif dari kaum buruh.
    Kondisi fleksibilisasi sangatlah dirasakan dampaknya oleh kaum buruh. Upah rendah, jam kerja panjang atau skorsing waktu, dapat dipecat kapan saja, hubungan kerjanya individual dan kadang bertingkat (outsorcing) juga harus masuk ke industri rumahan (kasualisasi) dan menjadi buruh informal, bahkan pedagang asongan dan tukang ojek dll. Hal ini sangat jauh berbeda ketika fleksibilsasi belum massif seperti sekarang mulai dari upah yang diterima juga sulitnya mendapat pekerjaan belum lagi harus nyodok atau bayar ke agen atau birokrat penyalur tenaga kerja untuk berpeluang mendaptkan pekerjaan. Artinya jaminan kepastian dan keaman kerja hilang dan ini dapat menimpa siapa saja. Maka kesadaran tersebut yang membuat bagaimana buruh ketakutan dan membuat marah besar ketika mendengar Undang-Undang dengan nomor 13 tersebut yang sudah buruk akan diperburuk lagi. Tidaklah heran gelombang aksi perlawanan terus membesar yang dimulai ketika buruh memaknai UMP (Upah minimum) yang dianggap sebagai jaring pengaman buruh juga sudah dikalahkan. Maka respon kaum buruh dalam merespon revisi UUK No. 13 begitu massif, yang terbagi dalam tiga kelompok besar yaitu SPN – KSPI, KSPSI dan ABM (Aliansi Buruh Menggugat) dan dengan kuantitas dan kualitas yang berbeda-beda pula. Pertanyaanya apakah hanya karena situasi tersebut yang mendorong aksi-aksi yang cukup besar tersebut?. Layak kita perdebatkan sebagai pelajaran bersama. Dari pengalaman kami, perlawanan terhadap sistem kerja kontrak atau fleksibisasi sudah dimulai sebelum UUK diberlakukan meskipun dalam sekup kecil atau pabrik. Kemudian paska diberlakukannya UUK perlawanan mulai terstruktur, tentunya bersamaan dengan penataan atau penguatan serikat buruh. Dalam mayday 2004 isu tuntutan KASBI secara nasional adalah penolakan terhadap sistem kerja kontrak dan outsourcing, meskipun waktu itu dianggap tidak politis atau terlalu ekonomis dibandingkan dengan isu untuk menuntut mundur rejim yang berkuasa. Proses dalam mengangkat isu ini kita awali dengan mengenalkan atau melibatkan masalah pada korban (buruh kontrak) dan calon korban (buruh tetap) dengan melakukan investigasi atau riset sederhanan (versi Serikat Buruh) dampak pemberlakuan UUK. Yang kita lakukan mulai dari tingkat pabrik kemudian kawasan dan komunitas tempat tinggal, lalu kota terus meluas ke regional. Dari satu wilayah kemudian disebarkan keberbagai wilayah, yang akhirnya kita angkat secara nasional. Dan yang tak kalah pentingnya adalah melibatkan para intelektual dan akademisi hingga beberapa kampus juga ikut dalam mengkampanyekan isu ini dari tinjauan yang berbeda tentunya. Strategi ini kita ulang pada tahun berikutnya dengan kualitas dan kuantitas yang ditingkatkan. Baru kemudian isu ini benar-benar menjadi isu bersama dan kekawatiran bersama. Dan isu fleksibilitas menjadi alat pengorganisiran yang massif, juga ditemukannya model-model baru dalam pengorganisiran dan pendidikan perburuhan. Selain juga menjadi magnet pemersatu. Dan tentunya perlawanan ini bagian dari proses gerakan buruh Indonesia yang terus akan berkembang untuk mencapai tahapan-demi tahapan yang lebih maju.

    Dari uraian diatas sebenarnya dapat kita urai lebih detail dan dapat kita refleksi apakah sekedar reaksioner, pragmatis dan mengekor massa atau memang gerakan yang progressif direncanakan dengan matang? Dari ketiga kelompok yang melakukan aksi nasional dalam merespons Revisi UUK tentunya berbeda-beda derajad perlawanannya. Kami (KASBI) mempersiapkan sebagai program jangka panjang beberapa tahun yang lalu, tanpa meninggalkan advokasi politik untuk meresons semacam kenaikan BBM, PERPRES 36, WTO, Utang (IMF, CGI & World Bank), HAM dll. Tetapi fleksibilitas pasar tenaga kerja menjadi focus dalam rumusan program sekaligus sebagai amunisi dalam melakukan perlawanan. Sekaligus penataan organisasi agar mampu bertahan bahkan terus membesar menghadapi era Global Labour flexibility. Pertanyaannya apa saja yang harus dilakukan? Ketika mayoritas buruh berubah statusnya baik menjadi kontrak, outsourcing dan informalisasi, juga melawan PHK massal dimana-mana, penurunan nilai upah dan masalah fleksibilitas lainya.

    IV. Menghadang Penjajahan Bentuk Baru, Neoliberalisme?
    1. Bagaimana Serikat Buruh mampu bertahan? Refleksi atas kondisi organisasi.
    Merupakan tantangan yang sangat berat saat ini SB harus berhadapan system ketenagakerjaa yang fleksibel yang merupakan program dari neoliberlisme. Negara pun melepas tanggung jawabnya untuk melindungi buruh atau kita dilepaskan untuk menghadapi pasar bebas, bertarung dengan lawan yang tak seimbang (pengusaha). Dan dibukanya keran demokrasi liberal baik dalam berorganisasi, walaupun pada kenyataannya saling kontradiksi antar sistem fleksibilitas dan kebebasan berserikat. Juga peluang gesekan atau benturan antar serikat buruh yang terbuka. Hal tersebut semuanya semakin melemahkan buruh. Maka perlunya kita melakukan refleksi terhadap gerakan yang telah kita lakukan selama ini. Agar dapat menyusun kekuatan atas pengalaman proses selama ini, disesuaikan dengan kondisi obyektif yang didasari oleh kondisi subyektif kita. Apa saja yang harus kita refleksikan;
    • Melihat kembali rumusan cita-cita perjuangan. Dalam AD/ART di setiap serikat buruh umumnya bertujuan untuk meraih kesejahteraan anggota dan keluarganya. Sudah saatnya cita-cita organisasi dirumuskan secara mendalam baik dari perdebatan mayoritas anggota disemua level, jangan lagi hanya didominasi oleh elitnya saja. Dan harus dibuat alur dan diurai secara tuntas dan jelas bagaimana cita-cita tersebut akan dapat dicapai termasuk kapan waktunya, atau bukan sekedar mimpi. Karena kaum buruh yang sampai saat ini ditindas juga bukan mimpi tetapi kenyataan pedih yang harus bergumul dengan kemiskinan dan kebodohan. Disini yang biasa disebut turunan dari Idiologi buruh, diuraikan sesuai kondisi obyektif.
    Sebagai contoh, bagaimana menurunkan dalam bentuk rumusan cita-cita organisasi. Hampir semua serikat buruh bertujuan atau bercita-cita untuk mensejahterakan anggota dan keluarganya, tetapi apakah pernah dipikirkan bagaimana caranya?. Benarkah serikat buruh dapat mewujudkan cita-cita kesejahteraan sejati. Dan kesejahteraan sejati itu apa? Apakah cukup dengan upah sesuai UMK atau diatas UMK. Jangan-jangan hanya karena menang dalam suatu tuntutan normatif dianggap suatu kemenangan besar. Hal ini harus dijadikan bahan diskusi dan perdebatan. Lalu ketika bicara tentang kesejahteraan sejati selalu berhadapan dengan system ekonomi? Dan sistem ekonomi ditentukan oleh kekuasaan negara, yang merupakan hasil dari pertarungan partai-partai politik dalam suatu negara. Dan partai-partai politik dibentuk oleh kepentingan-kepentingan kelompok atau kelas. Kita bisa melihat kelas yang berkuasa saat ini di Indonesia. Mulai dari yang ada di parlemen dan pemerintahan, kita bisa chek berapa kekayaan mereka yang dilaporkan?. Jelas mayoritas yang duduk di Parlemen dan Pemerintahan adalah orang-orang kaya atau bisa disebut kaum pemilik modal atau Pengusaha. Maka jelas kaum pemilik modal punya kepentingan untuk mempertahankan kekayaan melalui keuntungan yang di hisap dari rakyat baik melelui proses produksi ataupun korupsi. Jadi jelas kepentingan kelas pemilik modal dengan partai yang dibentuknya dan kekuasaan yang direbutnya. Sementara posisi serikat buruh atau ormas bukan alat untuk merebut kekuasaan. Maka harus dibuat trajektori atau tahapan-tahapan menuju pencapaian cita-cita agar dipahami oleh mayoritas anggota organisasi. Dan masing-masing anggota seharusnya juga mampu menjelaskan atau mampu menggabarkan cita-cita organisasinya termasuk kepada anggota keluarganya. Dengan demikian militansi atau keteguhan dalam perjuangan akan terjaga.

    Ideologi bukanlah hanya sekedar bahan bacaan atau teriakan yang menggebu-gebu tanpa ada praktek. Begitu banyak orang yang berteori ataupun jadi agitator ulung. Tapi pertanyaanya, bagaimana membumikan, dipahami sekaligus dipraktekan oleh organisasi dan anggotanya secara massif. Sudah cukuplah kita menjadi eforia dan tergelincir dalam utopisme. Karena kita tak mampu memassifkan, justru cenderung ekslusif dan mengisolasi diri. Akhirnya kita tidak pernah besar dan menang, hanya di kalangan atau zona eksklusif kita sendiri bahwa gerakan dan kerja-kerja kita hebat.

    • Propaganda dan pendidikan. Bagaimana kita membahasakan Neoliberalisme sesuai dengan bahasa rakyat yang mendasar dan dialami langsung dalam keseharianya. Masalah-masalah yang ada harus menjadi bahan diskusi dan perdebatan tentang hubungan atau keterkaitan antara bagaimana dampak dan akar masalah, mulai tingkat basis lokal nasional sampai internasional. Termasuk masalah-masalah politik yang harus direspon baik itu disektor buruh maupun sektor lain. Bahan bacaan atau terbitan seperti buletin, selebaran, leaflet dapat dijadikan alat untuk berpropaganda bagaimana kita menjelaskan penjajahan bentuk baru oleh neoliberalisme.
    Juga contoh-contoh kemenangan kawan-kawan kita dibelahan dunia yang lain harus kita sampaikan dan menjadikan bahan pembelajaran bersama. Tentunya tidak harus menjiplak atau copy paste. Karena seperti kata pepatah lain ladang lain belalang, lain lubuk lain ikanya. Meskipun tentu banyak hal yang dapat kita jadikan referensi.

    Kemudian bagaimana pendidikan dirancang dan dilaksanakan. Tentunya ada rancangan yang maju baik levelan atau tingkatan termasuk bagaimana kurikulum pendidikan dibuat sesuai kebutuhan yang merupakan hasil dari analisa kondisi organisasi, kader dan karakter dari suatu masyarakatnya. Unsur-unsur yang mendukung dan akan memudahkan pemahaman serta memajukan seperti sosial budaya yang positif bagi gerakan sebaiknya juga dimasukkan. Program pendidikan harus dipersiapkan benar baik untuk memperkuat organisasi yang menjawab kebutuhan para kader penggerak organisasi dan bagaimana mempersiapkannya untuk memperluas struktur organisasi. Sampai pada tahapan penyiapan kader pada tahapan berikutnya (organisasi politik bila perlu). Maka perpaduan praktek dan teori sangatlah penting.
    • Kaderisaisi. Perlunya mempersiapkan petugas dan kapasitasnya. Kekuatan personal ini harus dihitung, diidentifikasi, digali kekuatan-kekuatan dan kelemahan-kelemahan disesuaikan dengan setrategi dan taktik dan program organisasi untuk mencapai tujuan atau cita-cita organisasi baik jangka pendek, menengah dan jangka panjang. Yang harus diperhatikan adalah 1). Jumlah penggerak organisasi Perlu ada perbandingan antara jumlah anggota dan kader. Sebaiknya jaraknya jangan terlalu jauh misalkan 1:10 (1 kader membawahi 10 anggota). 2). Sebaran kader atau penggerak organisasi, penempatan kader disesuaikan dengan kebutuhan organisasi. Dalam targetan tertentu penugasan sebagai pengurus, perwakilan, organizer. 3). Bagaimana kapasitas dan pemahamannya terhadap organisasi secara menyeluruh. Tidak dapat dilepaskan dari manajemen organisasi. Pemahaman terhadap manajerial dalam mengelola sumber daya manusia dan sumber daya yang ada akan sangat menetukan kemajuan organisasi. Dalam hal ini kita dapat belajar didalam pabrik bagaimana sumberdaya manusia dan sumber daya yang ada diatur sedemikian rupa agar mendapatkan hasil produksi yang tinggi baik secara kuantitas maupun kualitas. 4). Kemudian bagaimana menjaga kader agar tigak tergelincir atau menjadi sesat seperti mayoritas serikat buruh saat ini. Tetap memegang prinsip dan cita-cita perjuangan, jangan hanya mementingkan karier politiknya atau mengikuti setting lawan (pengusaha) atau titipan penguasa. 5). Penugasan dan penempatan kader dilevel organisasi yang lebih tinggi, sekaligus memberi ruang pada kader-kader baru untuk dapat berpraktek dalam memimpin organisasi sesuai dengan kapasitas dan kebutuhan yang ada.
    • Mekanisme organisasi. Bagaimana hubungan antara anggota dan pengurus, antar pengurus dan antar anggota. Aturan dalam pengambilam keputusan, rapat-rapat, keluar masuknya dana organisasi. Minimal harus ada arahan mulai dari garis komando, koordinasi dan dinamika organisasi yang baik diterapkan. Sebagai contoh bagaimana organisasi membuat keputusan juga mengatur wewenang, bagaimana batasan kekuasaan, jangan sampai ada kekuasaan tanpa batas, hingga orang/sekelompok yang punya posisi tertentu dapat semaunya memutuskan sesuatu. Serikat buruh bukan kerajaan, yang apapun kata ketua umum harus dipatuhi. Tetapi sebagai organisasi gerakan yang kepemimpinannya adalah kolektif atau bersandar pada perwakilan-perwakilan anggota atau kepentingan bersama guna mencapai tujuan menjadi kesatuan yang utuh. Karena serikat buruh adalah organisasi yang berdasarkan persatuan, mandiri dan demokratis maka semua aturan harus bersandar kesana.
    • Pendanaan organisasi. Salah satu wujud kemandirian organisasi adalah iuran anggota. Iuran anggota sangat penting dalam menunjang kinerja dan program organisasi. Kita harus memulai menghitung besaran iuran sesuai kebutuhan organisasi. Maka perlunya ada program tentang kampanye iuran. Bagaimana melakukanya; 1). Sebaiknya iuran dihitung berdasarkan prosentase misalkan 1% dari Upah buruh. Bila terjadi kenaikan upah dengan sendirinya iuran akan naik. 2). Posting iuran dibagai berdasarkan kebutuhan organisasi dengan transparan. Misal 45% untuk operasional basis, 25% untuk federasi atau afiliasi, 15% untuk dana sosial, 15% untuk dana mogok. Jadi basis akan mengelola 75% dengan pembagian yang jelas. 3). Dibuat kejelasan baik ditingkat basis maupun federasi posting dari operasional tersebut. atau dalam bentuk laporan keuangan sekaligus kegiatan atau pelaksanaan program yang dilakukan sekaligus capainya. 4). Laporan dapat dibuat secara periodik dan ada mekanisme yang mengatur kontrol atau meminta keterangan atas laporan kegiatan dan atau keuangan.

    2. Mendata dan menganalisa kekuatan
    Pemetaan Industri untuk memahami kondisi secara internal dan eksternal. Sudah saatnya untuk mengenali bagaimana kondisi buruh dari lingkup terkecil pabrik, kawasan Industri, komunitas sekitar kawasan industri. Berapa besar buruh yang terorganisir dan mendapatkan akses informasi dari kita melalui berbagai media, sampai kita tahu berapa besar kekuatan dan pengaruh kita disana. Kemudian menghubungkan dengan kawasan atau wilayah lain sampai berbagai kawasan satu kecamatan, kota atau kabupaten, kalau memang sudah ada strukturnya secara regional atau propinsi. Agar fokus mungkin dapat dimulai dengan wilyah terkecil.
    Pertama ditingkat pabrik, kita dapat membuat profil Perusahaan secara lengkap. Dimulai dengan nama PT, alamat baik pabrik maupun cabang atau kantor pusatnya, nama pemilik dan asalnya, produksi dan merk atau brand serta kapasitas produksi, negara tujuan ekspor, jumlah buruh (perempuan dan laki-laki, buruh yang berstatus tetap dan kontrak), berapa besar upah dan tunjangan (secara spesifik sesuai status), pengalaman organisasi, dan yang lain-lain sesuai kebutuhan. Hal yang sering terjadi buruh tidak tahu tentang nama pemiliknya atau merk apa yang diproduksi.
    Kedua, kawasan industri dan komunitas, merupakan pemetaan dari dari profil-profil perusahaan yang ada dalam satu kawasan, sekaligus kondisi komunitas sekitar pabrik baik secara sosial budaya, ekonomi maupun politik. Pertanyaanya berapa banyak pabrik dalam satu kawasan, berapa jumlah buruhnya (tetap dan kontrak, perempuan dan laki-laki), kondisi masayarakat sekitar industri, orgnisasi-organisasi yang ada (ormas, orpol, pemuda, gangster, militer dan lain-lain). Dan pertanyaannya berapa pabrik jumlah anggota kita dan berapa telah terorganisir. Sering kali kita bangga dengan jumlah anggota yang banyak tetapi kita tidak mampu menyentuh atau mengurusnya. Kita hanya mampu mengklaim dan tidak dapat menggerakkan atau menjadikanya sebuah kekuatan.
    Ketiga, menyambungkan antar kawasan industri atau dengan istilah geopolitik dalam satu distrik. Sampai kita temukan jumlah buruh dibandingkan dengan sektor lain dan jumlah buruh dalam suatu kota atau kabupaten. Disana kita bisa mengukur kekuatan kita nyata atau tidak, dapat kita pakai kekuatanya atau tidak. Maka akan dengan mudah dalam melihat kelemahan-kelemahan kita.
    Keempat, menyambungkan antar kawasan industri atau dengan istilah geopolitik dalam satu distrik Hal yang penting dalam melakukan pemetaan adalah petugasnya. Yakni anggota kita sendiri yang mau meluangkan waktu, dan dapat dikoordinasikan. Dengan sendirinya muncul beberapa kader yang dapat melakukan pemetaan dan sekaligus dapat dipersiapkan sebagai kader organisasi. Tentunya harus pandu dengan arahan yang jelas dan petunjuk teknis pelaksanaannya.

    3. Memanfaatkan data dan informasi dalam pengorganisiran.
    Karena situasi perburuhan yang makin sulit dan berat dalam melakukan pembesaran orgnisasi maka sudah saatnya dibuat pengorganisiran yang terencana dan terukur baik secara besaran maupun capaian. Jangan sampai buruh mengalami demoralisasi kemudian berpikir dan bertindak bahwa serikat buruh sudah tidak ada gunanya atau buruh anti terhadap serikat atau menyerah pasrah terhadap suatu kondisi yang menimpanya. Dengan data tentunya kita akan lebih mudah dalam melakukan pengorganisiran dan menentukan capaian. Baik capaian dalam pabrik, suatu kawasan, kota/kabupaten, wilayah maupun nasional. Termasuk dapat juga dipakai dari berbagai aspek baik ekonomi maupun politik. Pada kondisi sekarang dimana kita sudah mulai dengan pengorganisiran yang alamiah, maka harus dipadukan dengan yang ilmiah. Tentunya hal yang dihadapi berdasarkan mapping atau pemetaan adalah buruh terancam dalam fleksibilitas pasar tenaga kerja (sistem kerja kontrak, outsourcing, upah murah, jam kerja panjang, tidak ada jaminan sosial, dan mudah dipecat). Biasanya pada basis yang kuat mampu bertahan atau menolak desakan pengusaha untuk mempekerjakan buruh yang fleksibel. Maka perlunya menjadikan proses atau hasil pengornanisiran selama ini menjadi modal dalam melakukan perluasan atau pembesaran organinsasi kedepan. Sebagai contoh yang dapat dilakukan langkah-langkah sebagai berikut;
    1. Indentifikasi basis. Proses pengorganisiran tentunya telah melahirkan beberapa basis. Dan basis-basis yang bertahan sampai saat ini biasanya adalah basis yang dapat bertahan dari krisis, juga yang dapat bertahan dari serangan anti serikat yang dilakukan oleh pengusaha. Kalau hal tersebut dipakai kriteria tentunya sudah ada beberapa kemenangan kecil yang diraih semacam penambahan pendapatan diatas normatif, atau pelaksanaan PKB, proses pendidikan keanggota dan pengalaman advokasi baik kasus maupun kebijakan. Maka basis tersebut dapat kita persiapkan sebagai jangkar untuk mengorganisir pabrik sekitarnya.
    2. Menyiapkan kader-kader maju baik dari yang telah tumbuh secara alami maupun yang kita persiapkan. Melakukan assesment terhadap kapasitas kader dan melakukan identifikasi kebutuhan pengembangan kapasitas yang dibutuhkan oleh semua lini organisasi sesuai kebutuhan kader. Penugasan dalam berbagai lapangan dengan dibekali atau difasilitasi sesuai kebutuhan masing-masing. Diuji dengan praktek-praktek atau kegiatan yang telah dilakukan dalam organisasi. Juga Penyebaran kader berdasarkan berdasarkan cakupan wilayah target pengorganisiran.
    3. Membuat pusat-pusat informasi atau sekretariat-sekretariat dikomunitas atau wilayah yang dekat dengan kawasan industri yang akan kita organisir. Hal ini disadari bahwa buruh sampai saat ini kurang mendapatkan informasi tentang hak-hak buruh, kurang memahami dengan hak berserikat (serikat yang dikenal barulah spsi). Maka untuk mendekatkan hal tersebut sebaiknya dibuat pusat-pusat informasi di sekitar zona industri.
    4. Selain program internal organisasi harus dibuat juga program aliansi atau jaringan. Kemudian program sosial kemasyarakatan untuk perluasan pengaruh sekaligus perluasan sektor pengorganisiran. Dan juga mulai mempelajari kondisi politik dan kebijakan-kebijakan daerah, bila diyakini mungkin ikut secara pro-aktif mengajak masyarakat atau sektor lain.
    Hal diatas tentunya harus didukung pengelolaan yang baik, supaya efektif dan efisien. Secara khusus menetukan prioritas, yang terukur atau dapat dicapai dalam batasan waktu tertentu dengan mempersiapkan keberlanjutanya.

    4. Pembangunan aliansi atau front dengan programatis ( Konfederasi Baru)..
    Membangun Aliansi sektoral yang kuat. Pembangunan aliansi sebaiknya dimulai ditingkat lokal, menyambungkan antar basis dari berbagai serikat buruh agar tidak hanya elitnya yang ketemu. Metode yang dapat dipakai dapat dimulai dengan melakukan advokasi dan kampanye, dan pendidikan bersama. Kekuatan dilokal pada kondisi sekarang sangat penting tetapi harus diingat jangan sampai terjebak pada lokalis maka harus selalu terhubung dengan agenda-agenda nasional. Kita dapat memilih isu yang akan dijadikan prioritas kerja aliansi dalam bentuk program bersama. Mulai dari isu yang diambil dari kontradiksi pokok yang dialami diakar rumput, pilihan ini selain mengangkat akar masalah juga menyentuh langsung pada apa yang dialami sebagai penindasan langsung oleh mayoritas buruh. Hal ini akan menjadi media pendidikan langsung kepada massa, karena akan kita libatkan dalam berbagai bentuk kegiatan. Sebagai contoh dalam menghadapi global labour flexibility kita dapat memulai dengan beberapa tahapan seperti;
    pertama, Pengumpulan data atau investigasi dari dampak fleksibilitas dengan melibatkan basis baik kader atau anggota kita juga korban yang mengalami langsung. Menganalisa data-data yang telah terkumpul dengan berbagai aspek. Dan membuat kertas posisi sebagai bentuk nyata yang dapat menggambarkan bagaimana kondisi senyatanya atas dampak dari fleksibilitas.
    Kedua, melakukan propaganda atau publikasi dengan berbagai cara seperti talkshow, debat publik dan lainya. Dalam debat publik sebaiknya selain dari kita, baiknya melibatkan banyak pihak seperti akademisi dan pelaksana kebijakan (seperti Bapenas, DPRD, Depnaker). Bagaimana kertas posisi kita dapat mempengaruhi publik agar wacana dari dampak kebijakan tersebut akan menjadi prioritas perhatian publik, sekaligus membuka wacana bagaimana dampak dari fleksibilitas dapat mengancam masa depan buruh, akan meluluhlantahkan serikat buruh. Ketiga, melakukan aksi massa sebagai bentuk nyata protes dan pendidikan politik kepada massa.
    Keempat, melakukan evaluasi bersama baik pertahapan dan secara menyeluruh dalam pelaksanaan program bersama dan menghubungkan dengan aliansi dengan daerah lain, termasuk dengan sektor lain. Ada semacam kerja bersama agar tidak sektarian, tetapi lebih mengedepankan persatuan.
    Kelima, pembangunan organisasi nasional yang dapat berhadap-hadapan dengan pemerintah dan pengusaha dengan kata lain mengisi kekosongan politik kaum buruh. Seperti aliansi buruh tingkat nasional (seperti ABM) harus programatis dan tidak elitis atau menyambungkan langsung dari kekuatan-kekuatan di daerah. Sesuai dengan kondisi kita saat ini diperlukan satu kekuatan besar dalam bentuk konfederasi nasional yang progressif.

    Kemudian ketika persatuan buruh terbentuk, sektor tani dan nelayan harus juga menyatu, termasuk miskin kota dan desa, juga intelektual. Dengan berpraktek bersama tentunya akan semakin mudah dan dekat dalam meraih cita-cita yang sebenarnya. Mendorong terbentuknya aliansi disektor lain seperti petani, nelayan dan elemen rakyat tertindas lain, yang kemudian dibuat program bersama minimal aksi bersama dan pertemuan rutin. Bila saatnya tiba terbentuk aliansi nasional sektoral yang didukung atau sinergis denagan yang di daerah. Kemudian secara bersama-sama merancang dan membentuk aliansi multi sektor, tentunya gerakan massa rakyat akan semakin kuat maka tinggal menentukan apa targetan-targetan yang akan dijadikan capaian bersama pasti akan lebih mudah. Termasuk dalam membentuk atau menentukan alat politik dan merebut kekuasaan. Tentunya dalam program-programnya mulai pada tahap aliansi dipersiapkan dan digodok secara matang tentang konsep-konsep ekonomi secara menyeluruh, jangan sampai ada pertentangan antar sektor. Jangan sampai ketika kekuatan dan kekuasaan ada ditangan kita bingung dan linglung akhirnya ditipu lagi oleh kekuatan status quo, yang akan membuat massa rakyat demoralisasi dan tidak percaya lagi pada gerakan rakyat.

    V. Merumuskan konsep solusi
    Gerakan buruh dan gerakan rakyat lainnya selama ini masih belum punya konsepsi utuh tentang solusi atau jawaban yang detail terhadap targetan perjuangan menuju cita-cita sejatinya. Maka perlunya mencicil draft-draft konsepsi solusi atau pemecahan persoalan yang akan menjawab terhadap kondisi negara yang sudah carut marut ini. Maksudnya agar kita punya pegangan dan keyakinan yang kuat, gambaran dan tahapan-tahapannya jelas dan detail tidak lagi abstrak. Bahwa perubahan kearah yang lebih baik akan benar-benar kita wujudkan. Dan dalam setiap konsepi yang ditawarkan oleh suatu organisasi wajib untuk diperdebatkan secara terbuka. Biar kita tahu dimana kelemahanya dan dimana cara mewujudkannya, akhirnya draft tersebut akan semakin mendekati sempurna atas masukan dari berbagai pihak.

    Sebagai contoh salah satu program ABM (Aliansi Buruh Menggugat) merumuskan atau menemukan satu konsepsi pengupahan yaitu Upah Layak Nasional. Mungkin akan banyak orang ngomong itu mimpi dan tidak akan terwujud, tapi bagi orang yang berpikir dan berpihak pada kepentingan kesejahteraan rakyat tentunya akan kebuka pikirannya. Dengan membaca secara seksama dan melihat penyelesaian krisis yang dipilih oleh peemerintah yang tidak tepat, yaitu membuka kran investasi seluas-luasnya dengan mengorbankan buruh dan menggadaikan sumber daya alam kita. Namun seperti kondisi sekarang ternyata menuai jalan buntu. Hanya angka-angka atau nilai statistik yang naik, pengangguran tetap tidak terakomodir pada kepastian kerja. Yang bekerjapun terancam PHK massal. Juga kalau tidak mau dikatakan sinting jangan asal cuap bahwa investor tidak masuk karena buruh kita anarkhis, harusnya sebelum berucap berpikir dulu, apa masalah yang membuat industri kita tidak bangkit atau tidak maju-maju. Bukankah para dewa atau penasehat pemerintah lewat survey-nya WEF (World Economic Forum) sudah jelas?. Bahwa masalah ketenaga kerjaan adalah masalah yang ke tujuh, bukan masalah utama, masalah yang lebih serius adalah masalah Birokrasi pemerintah yang tidak efisien, Infrastruktur yang tidak memadai, Peraturan perpajakan, Korupsi, Kualitas sumber daya manusia, Instabilitas kebijakan, baru masalah perburuhan atau tepatnya Peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
    Sedangkan dalam Konsep Upah Layak Nasional yang ditawarkan oleh ABM sebagai catatannya ULN baru dapat dilaksanakan jika menjalankan 4 platform anti neolib; 1). Penghapusan hutang Luar Negeri, 2). Nasionalisasi terhadap sumber daya alam (Pertambangan, air,listrik, telekomunikasi) dan aset-aset vital lainnya, 3). Membangun industri nasional yang kuat, 4). Pemberantasan korupsi. Juga harus ditambah dengan proteksi terhadap pasar dalam negeri agar industri nasional yang sedang kita bangun tidak dihancurkan kembali oleh kerakusan kaum modal, serta industri nasional yang kuat dan maju tersebut harus berorientasi pada pasar dalam negeri. Program kerakyatan ini semata-mata hanya akan dilaksanakan oleh sebuah pemerintahan yang pro-rakyat dan berani melawan kaum modal internasional.

    Contoh lain yang dilakukan oleh ABM saat ini adalah mencoba merumuskan Draft Undang-Undang Ketenagakerjaan Pro-Buruh, sebagai respon dari adannya Undang-Undang Perburuhan yang tidak berpihak pada kaum buruh seperti UU K No. 13 Tahun 2003 . Yang menarik dari pembuatan Undang-Undang ini tidak sekedar tandingan atau sekedar membuat matrik perbandingan sesuai alur yang ditawarkan oleh rejim. Tetapi mencoba mengali secara memdalam, baik itu kajian atau naskah akademis baru kemudian menyusun batang tubuh atau pasal demi pasalnya. Selain itu dalam penyusunan ini melibatkan banyak pihak atau kerjasama yang solid baik antar serikat buruh, akademisi, NGO perburuhan, yang kesemanya mengabdi pada kepentingan kaum buruh. Termasuk prosesnya yang dibuat secara dinamis, mengikutsertakan basis mulai dari proses awal. Dan selalu dikomunikasikan dengan basis dengan berbagai cara. Bagaimana draft ini dapat benar-benar disusun scara demokratis, jelas keberpihakannya pada kaum buruh dan akan menadi pegangan kaum buruh yang akan terus diperjuangkan sampai dimenangkan.

    Juga perlunya dibuat ruang untuk mempertemukan dan memperdebatkan secara demokratis atas konsep-konsep yang dimiliki oleh berbagai organisasi. Disana kita akan sangat dimungkinkan atas jawaban atau konsep solusi yang pas dan diuji bersama dari berbagai organ. Sekaligus pastilah akan mengikis sektarianisme kita, semakin memperkuat persatuan kita.

    VI. Penutup.
    Uraian diatas adalah perpaduan antara pengalaman praktek dan teori yang selama ini dilakukan, harus disadari proses ini baru satu atau dua langkah dan masih ada seribu langkah kedepan. Juga cita-cita sederhana rakyat tertindas untuk mendapatkan kesejahteraan sejati kelas pekerja. Disadari sepenuhnya bahwa proses perjuangan ini tidak mudah penuh dengan tantangan baik dinamika dan dalektika diinternal maupun pengaruh-pengaruh eksternal yang siap menghantam kapanpun. Maka sebagai otokritik bersama haruslah dihindarkan pikiran-pikiran kotor seperti subyektif, yang selama ini mendominasi penyakit gerakan kita. Karena sesungguhnya ada yang lebih penting yaitu kemenangan rakyat tertindas dalam mewujudkan kesejahteraan sejati. Maka gerakan buruh, gerakan rakyat haruslah terus tumbuh dan berkembang baik secara kuantitas dan kualitas, sampai dapat melenyapkan penindasan dari muka bumi.

    Hidup Rakyat Pekerja!!

    *tulisan ini perbaikan dari ”Gerakan Buruh menghadang Cengkeraman Neoliberlisme” dalam diskusi publik PRP.
    ** Koordinator Badan Pekerja Nasional ABM (Aliansi Buruh Menggugat), dan Ketua Umum KASBI (Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia).
    Sekretariat: Jl. Basuki rahmat No. 25 Jakarta Timur
    Telp. 021-93069254, Email : bpn_abm@yahoo.com, kp_kasbi@yahoo.com, sastroburuh@yahoo.com

Footer:

The content of this website belongs to a private person, blog.co.uk is not responsible for the content of this website.